27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:28 PM WIB

Resmi Bebas, Terpidana “Bali Nine” Renae Lawrence Langsung Dideportasi

BANGLI – Renae Lawrence, terpidana 20 tahun kasus Bali Nine, Rabu sore (21/11) pukul 17.30 akhirnya menghirup udara bebas.

 

Usai dinyatakan bebas, salah satu anggota kelompok Bali Nine, ini langsung dideportasi ke negaranya.

 

Meski berjalan lancar, proses deportasi terhadap Renae Lawrence berlangsung sangat ketat.

Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawalan ketat aparat dilakukan dari mulai Renae keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan Bangli) sampai terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.    

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali, Maryoto Sumadi, menyatakan Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006.

 

“Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli 

 

Kata Maryoto, setelah dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil melangsungkan proses administrasi.

“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani kepala Rutan Bangli.

 

Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat.

 

“Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Renae kemudian dikeluarkan dari Sal Wanita Rutan Bangli.

 

Usai keluar sel, lanjut Maryoto, Renae diserahkan ke Imigrasi lantaran tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Itu karena izin tinggal sebelumnya habis akibat dia harus mendekam di balik jeruji besi.

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.

 

 

BANGLI – Renae Lawrence, terpidana 20 tahun kasus Bali Nine, Rabu sore (21/11) pukul 17.30 akhirnya menghirup udara bebas.

 

Usai dinyatakan bebas, salah satu anggota kelompok Bali Nine, ini langsung dideportasi ke negaranya.

 

Meski berjalan lancar, proses deportasi terhadap Renae Lawrence berlangsung sangat ketat.

Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawalan ketat aparat dilakukan dari mulai Renae keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan Bangli) sampai terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.    

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali, Maryoto Sumadi, menyatakan Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006.

 

“Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli 

 

Kata Maryoto, setelah dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil melangsungkan proses administrasi.

“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani kepala Rutan Bangli.

 

Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat.

 

“Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Renae kemudian dikeluarkan dari Sal Wanita Rutan Bangli.

 

Usai keluar sel, lanjut Maryoto, Renae diserahkan ke Imigrasi lantaran tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Itu karena izin tinggal sebelumnya habis akibat dia harus mendekam di balik jeruji besi.

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/