DENPASAR – Aksi sepasang kekasih IGA Putu Arik Wahyuni alias Gek Bintang dan Kadek Eris Restiawan, 23 dan I GK Arya Wiguna alias Teteng, 19 (adek Gek Bintang) membobol tujuh minimarket, akhirnya menuai ganjaran.
Majelis Hakim pimpinan Novita Riama akhirnya mengganjar hukuman bagi Gek Bintang dan Kadek Eris selama 15 bulan penjara.
Sedangkan Wiguna diganjar 9 bulan penjara
Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I GN Widana yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 bulan itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Atas vonis hakim, JPU Nyoman Triarta Kurniawan menggantikan Jaksa I GN Widana menilai majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, sehingga putusannya dua terdakwa dengan terdakwa lainnya berbeda.
“Baik terdakwa maupun kami (penuntut umum) sama-sama menerima,” ujar JPU Triarta.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan aksi pencurian yang disebut diotaki Gek Bingang ini sudah dilakukan di tujuh TKP yang berbeda.
Petualangan ketiga maling ini berakhir setelah melakukan pembobolan di mini market Alfamart di Jalam Raya Canggu, Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (25/6) dini hari pukul 03.15.
Bermula Gek Bintang menjemput adiknya Teteng ke rumahnya di Jalan Pulau Menjangan No. 40, Dauh Pala, Tabanan untuk diajak ke kosnya di Jalan Irawan No. 1C, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (24/6) sekitar pukul 10.00.
Setelah balik, Gek Bintang, Teteng dan Kadek Eris, berkumpul di tempat kos tersebut, menyusun rencana untuk melakukan pencurian di Alfamart Canggu.
Di tempat kos terdakwa II (Gek Bintang), mereka membagi tugas dan peran masing-masing untuk melakukan pencurian. Adapun target lokasi pencurian, ditentukan terdakwa Gek Bintang.