33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:17 PM WIB

Hakim PN Denpasar Bebaskan Bos BPR Legian, Jaksa Tempuh Jalur Kasasi

DENPASAR — Kejari Denpasar memastikan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.

Kepastian kasasi itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi. “Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tapi kami pasti kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kadek Hari kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (20/12).

Ditanya tentang putusan hakim Angeliky Handajani Day dkk yang cukup berani, Kadek Hari enggan berkomentar. Pihaknya menghormati putusan hakim di persidangan.

Dijelaskan, alasan jaksa kasasi karena seluruh tuntutan tidak dikabulkan majelis hakim. Jaksa meyakini terdakwa Titian Wilaras melanggar Pasal 50A UU Perbankan.

JPU menilai terdakwa terbukti menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya, dengan transaksi sekitar Rp 23,1 miliar. Hal itu sesuai dengan keterangan para saksi serta alat bukti di persidangan. 

Namun, semua tuntutan itu ditolak hakim. Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara yang ditolak, tuntutan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara juga dimentahkan hakim.

“Untuk materi kasasi, kami masih menunggu salinan putusan PN Denpasar dan instruksi dari pimpinan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan berani diambil majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, dengan anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto.

Mereka memvonis bebas murni bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55. Titian yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar itu dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Hakim Angeliky dkk juga membebaskan Titian dari tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan semua unsur yang didakwakan JPU, seperti unsur menyuruh komisaris dan dewan direksi mencairkan uang untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh isi pleidoi tertulis yang diajukan terdakwa dan pengacara. Hakim yang akrab disapa Kiki itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Sejak awal kasus ini dibawa ke meja hijau, Titian terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu tidak perlu meringkuk di penjara karena mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sidang Titian juga berlangsung cukup panjang, dari Mei hingga Desember.

DENPASAR — Kejari Denpasar memastikan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.

Kepastian kasasi itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi. “Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tapi kami pasti kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kadek Hari kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (20/12).

Ditanya tentang putusan hakim Angeliky Handajani Day dkk yang cukup berani, Kadek Hari enggan berkomentar. Pihaknya menghormati putusan hakim di persidangan.

Dijelaskan, alasan jaksa kasasi karena seluruh tuntutan tidak dikabulkan majelis hakim. Jaksa meyakini terdakwa Titian Wilaras melanggar Pasal 50A UU Perbankan.

JPU menilai terdakwa terbukti menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya, dengan transaksi sekitar Rp 23,1 miliar. Hal itu sesuai dengan keterangan para saksi serta alat bukti di persidangan. 

Namun, semua tuntutan itu ditolak hakim. Tidak hanya tuntutan 12 tahun penjara yang ditolak, tuntutan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara juga dimentahkan hakim.

“Untuk materi kasasi, kami masih menunggu salinan putusan PN Denpasar dan instruksi dari pimpinan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan berani diambil majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, dengan anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto.

Mereka memvonis bebas murni bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55. Titian yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar itu dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Hakim Angeliky dkk juga membebaskan Titian dari tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan semua unsur yang didakwakan JPU, seperti unsur menyuruh komisaris dan dewan direksi mencairkan uang untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh isi pleidoi tertulis yang diajukan terdakwa dan pengacara. Hakim yang akrab disapa Kiki itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Sejak awal kasus ini dibawa ke meja hijau, Titian terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu tidak perlu meringkuk di penjara karena mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sidang Titian juga berlangsung cukup panjang, dari Mei hingga Desember.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/