DENPASAR – Kasus pembunuhan tiga anak kandung oleh ibunya sendiri, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, membuat Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali ikut angkat bicara.
KPPAD Bali menilai, persoalan ini terjadi karena hubungan sosial masyarakat Bali yang cenderung semakin individualis.
“Sebelumnya sudah pernah terjadi sebuah keluarga bunuh diri bersama-sama akibat terbelit satu masalah. Sekarang terjadi lagi,” kata Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa heran.
Pihaknya mengaku prihatin hal ini kembali terjadi terhadap masyarakat Bali dan terjadi di Bali untuk kali kesekian.
Menurutnya, ini terjadi salah satunya karena hubungan sosial masyarakat kita sudah cenderung semakin individualis dan tidak terlalu peduli urusan rumah tangga atau keluarga lain.
Termasuk dalam hubungan tetangga, bahkan masih banyak terjadi dalam hubungan keluarga yang dekat.
Kecenderungan banyak masalah suami istri di keluarga yang didiamkan seperti api dalam sekam, karena seperti tidak ada lagi hubungan sosial untuk membantu ikut peduli mencarikan solusi.
Meskipun saat ini sudah ada lembaga formal pemerintah maupun LSM untuk sekedar curhat Selain itu, kata Ariasa, sebenarnya ada lembaga adat yang sepatutnya bisa sebagai
salah satu pengayom warga, tetapi belum juga berfungsi maksimal untuk tempat sekadar mencari solusi, kecuali kasus sudah menjadi kasus dan dilaporkan.
“Selain itu kecenderungan masyarakat menganggap tabu membicarakan masalah keluarga kepada pihak lain apa lagu lembaga,” terangnya.
Hal inilah yang dianggap Ariasa sebagai salah satu penyebab titik awal munculnya masalah kekerasan terhadap anak yang sangat memprihatinkan.
Selain itu juga cukup dominan masalah dengan latar belakang sosial ekonomi yang berlarut-larut.
“Terlalu banyak faktor yang mesti dijadikan sebagai penyebab berbagai kekerasan rumah tangga yang berujung kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap, sebagai komisioner KPPAD Bali untuk ikut bersama membangun kesadaran bersama, menjadikan masalah sesama itu sebagai bagian masalah kita bersama.
Sehingga nantinya dapat mencarikan solusi meski baru dalam bentuk rekomendasi, referensi maupun lainnya.
“Bukan mesti dalam bentuk materi, mungkin bisa menjadi bagian penting untuk mengurangi beban permasalahan yang dihadapi oleh keluarga-keluarga yang sedang menghadapi berbagai permasalahan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ni Luh Gede Yastini, Komisioner dari Divisi Hukum dan Kebijakan KPPAD Bali.
Dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua ini akan diganjar hukuman dengan pemberatan sepertiga.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, semoga bisa segera terungkap motif dari perbuatan keji ini,” tuturnya.