33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:01 PM WIB

Janjikan Rp 125 Juta Jadi Rp 20 M, Begini Modus TSK Pengganda Uang

GIANYAR – Dua tersangka pengganda uang, Jumairi, 57, yang mengaku-ngaku tuan guru dan Anwar, 61, selaku pencari korban kini meringkuk di Polsek Payangan.

Mereka mengakui perbuatannya menipu korban, Kamis (13/2) lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya harus rela meringkus di sel tahanan Polsek Payangan.

Kapolsek Payangan AKP Gede Sudyatmaja menyatakan, dua pelaku asal Jember, Provinsi Jawa Timur itu mendatangi rumah korban di Banjar/Desa Bresela, Kecamatan Payangan pada Kamis lalu pukul 12.00.

“Informasi yang kami terima, ada kasus uang palsu. Lantas kami gerebek ke rumah korban di Bresela. Ternyata bukan uang palsu, melainkan penggandaan uang,” ujar AKP Sudyatmaja.

Di rumah korban, polisi mendapati pelaku Jumairi berbaju koko mengaku sebagai tuan guru. Sedangkan Anwar berbaju batik selaku pencari mangsa.

“Kami juga temukan uang tunai Rp 125 juta, deterjen dan bungkus susu,” jelasnya. Sudyatmaja menerangkan, dihadapan korban, uang ratusan juta awalnya dimasukkan ke amplop.

Kemudian diisi serbuk detergen dan jimat. “Amplop kemudian didoakan. Korban diminta menaruh amplop itu di bank. Dengan maksud uang di bank ditarik ke amplop itu,” jelasnya.

Tersangka menjanjikan uang Rp 125 juta itu bisa berlipat menjadi Rp 20 miliar. Namun sebelum dibawa ke bank amplop itu sudah ditukar dengan bungkus kotak susu yang didalamnya diisi detergen.

“Belum sempat amplop dibawa ke bank, kami gagalkan aksi mereka,” jelasnya. Dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Payangan.

Dua tersangka itu dijerat pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami imbau ke masyarakat untuk hati-hati. Jangan mudah tergiur. Harus pikir logika dan akal sehat,” pintanya.

GIANYAR – Dua tersangka pengganda uang, Jumairi, 57, yang mengaku-ngaku tuan guru dan Anwar, 61, selaku pencari korban kini meringkuk di Polsek Payangan.

Mereka mengakui perbuatannya menipu korban, Kamis (13/2) lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya harus rela meringkus di sel tahanan Polsek Payangan.

Kapolsek Payangan AKP Gede Sudyatmaja menyatakan, dua pelaku asal Jember, Provinsi Jawa Timur itu mendatangi rumah korban di Banjar/Desa Bresela, Kecamatan Payangan pada Kamis lalu pukul 12.00.

“Informasi yang kami terima, ada kasus uang palsu. Lantas kami gerebek ke rumah korban di Bresela. Ternyata bukan uang palsu, melainkan penggandaan uang,” ujar AKP Sudyatmaja.

Di rumah korban, polisi mendapati pelaku Jumairi berbaju koko mengaku sebagai tuan guru. Sedangkan Anwar berbaju batik selaku pencari mangsa.

“Kami juga temukan uang tunai Rp 125 juta, deterjen dan bungkus susu,” jelasnya. Sudyatmaja menerangkan, dihadapan korban, uang ratusan juta awalnya dimasukkan ke amplop.

Kemudian diisi serbuk detergen dan jimat. “Amplop kemudian didoakan. Korban diminta menaruh amplop itu di bank. Dengan maksud uang di bank ditarik ke amplop itu,” jelasnya.

Tersangka menjanjikan uang Rp 125 juta itu bisa berlipat menjadi Rp 20 miliar. Namun sebelum dibawa ke bank amplop itu sudah ditukar dengan bungkus kotak susu yang didalamnya diisi detergen.

“Belum sempat amplop dibawa ke bank, kami gagalkan aksi mereka,” jelasnya. Dua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Payangan.

Dua tersangka itu dijerat pasal 378 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami imbau ke masyarakat untuk hati-hati. Jangan mudah tergiur. Harus pikir logika dan akal sehat,” pintanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/