DENPASAR – Seringnya sidang berakhir hingga petang, bahkan larut malam di PN Denpasar bukannya tanpa sebab.
Minimnya jumlah hakim menjadi penyebab utama sidang molor. Saat ini jumlah hakim di pengadilan tersibuk di Bali itu hanya 14 orang, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan.
Juru bicara (jubir) PN Denpasar I Made Pasek mengungkapkan, idealnya jumlah hakim di PN Denpasar 22 orang, seperti beberapa tahun lalu.
Jumlah tersebut mengacu pada banyaknya jumlah perkara yang diadili di PN Denpasar. “Masalah kependudukan seperti salah nama semua bermuara ke pengadilan. Belum lagi kasus perdata dan tipikor,” ujar Pasek.
Hakim karir yang bertugas di Pengadilan Tipikor Denpasar juga berasal dari hakim PN Denpasar. Walhasil, hakim harus loncat-loncat dari PN Denpasar ke Pengadilan Tipikor.
Tak ayal, sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar berlangsung hingga malam hari. Bahkan, pernah selesai pukul 00.30 dini hari.
Menurut Pasek, perkara yang paling banyak masuk adalah perkara pidana dengan didominasi kasus narkotika.
Setiap harinya tidak kurang 60 tahanan dari Kejari Denpasar dan Badung diadili di PN Denpasar. Baru-baru ini, jumlah tahanan yang diadili mencapai 160 orang. Sebelum menyidangkan pidana, hakim menyidangkan perkara perdata.
Meski sudah diberi batas waktu sampai pukul 12.00, sidang perdata kerap molor. Meskipun sudah ada sistem e-court tapi hanya sebatas proses saling jawab menjawab pendaftaran dan pemanggilan.
Sementara keterangan saksi masih dilakukan manual. Tak pelak, hal itu berpengaruh pada sidang pidana yang ikut mundur.
“Kadang kami hakim ini tak sempat istirahat untuk makan siang,” imbuh hakim 57 tahun itu.
Ditanya solusi dari sengkarut yang ada, Pasek menyebut perlu penambahan hakim. “Tapi, semua itu bergantung pimpinan,” tukasnya.
Ditambahkan Pasek, normalnya seluruh persidangan bisa selesai pukul 16.30. Setelah itu tahanan pulang ke dalam lapas, sehingga pra tahanan bisa mendapatkan hak-haknya.