31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 12:27 PM WIB

Selundupkan Sabu 0,28 Kg, Jaringan Lapas Kerobokan Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Pandi Amanda, 31, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ini tak berkutik setelah Jaksa menuntut dirinya dengan hukuman tinggi. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menuntut

pria asal Majalengka, Jawa Barat, ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi pria pemilik warung Makan Sunda “Nampi Raos”, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabhu) yang beratnya melebihi 5 gram (289, 31 gram netto atau 0,28 kg lebih).

Ketentuan itu melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pandi Amanda dengan hukuman pidana penjara

selama 15 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, “terang Jaksa Meret. 

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Pandi yang didampingi penasehat hukumnya, Wayan Dodik Artha Kariawan, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan pekan depan. 

DENPASAR – Pandi Amanda, 31, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ini tak berkutik setelah Jaksa menuntut dirinya dengan hukuman tinggi. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menuntut

pria asal Majalengka, Jawa Barat, ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi pria pemilik warung Makan Sunda “Nampi Raos”, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabhu) yang beratnya melebihi 5 gram (289, 31 gram netto atau 0,28 kg lebih).

Ketentuan itu melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pandi Amanda dengan hukuman pidana penjara

selama 15 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, “terang Jaksa Meret. 

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Pandi yang didampingi penasehat hukumnya, Wayan Dodik Artha Kariawan, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/