27 C
Jakarta
20 November 2024, 20:59 PM WIB

UPDATE! Pengeroyok Driver Taksi Online di Bandara Ngurah Rai Ditahan

DENPASAR – Gaduh kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mendapat perhatian serius pihak kepolisian.

Buktinya, kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/ SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 itu langsung ditindaklanjuti.

Bahkan dua tersangka dengan inisial KS dan IWM, pelaku pengeroyokan driver taksi online dalam kasus tersebut, sudah ditahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha dan Kanit Reskrim Iptu Agung Suantara,

yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM,” kata Togar Situmorang SH MH MAP selaku kuasa hukum korban kasus ini, di Denpasar, Jumat (22/3) siang.

Pada kesempatan tersebut, Togar yang masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank ini masih menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero).

Pasalnya, pihak keamanan bandara justru melarang taksi online mengambil penumpang di area Bandara Ngurah Rai. Padahal, urusan pekerjaan sangat jelas diatur Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

“Pasal 27 Ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandas Togar, yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini.

“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” itu.

Togar kemudian menyarankan pihak corporate taksi online agar mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan.

“Dalam Pasal 3 poin a PM 118 menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” beber Togar, yang juga pengamat kebijakan publik ini.

Menurut informasi yang beredar, Bandara Ngurah Rai Bali di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero) diduga memungut setoran puluhan juta rupiah per tahun

dari pihak taksi konvensional. Ini dilakukan agar para sopir taksi konvensional bebas mangkal dalam areal Bandara Ngurah Rai.

“Kalau benar informasi ini, maka tampak jelas keberpihakan pihak keamanan Bandara Ngurah Rai saat terjadi kisruh antara sopir taksi konvensional versus sopir taksi online di sana.

Kami minta PT Angkasa Pura I (Persero) bertanggung jawab atas permasalahan tersebut,” tegas Togar, yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Asociates,

yang beralamat di Jalan Tukad Citarum 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur 22 Denpasar, Bali, itu.

Ia mengingatkan, permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Bahkan, diduga ada indikasi kongkalingkong antara oknum otoritas bandara.

“Maka kita minta juga KPK atau aparat hukum untuk mengaudit keuangan di PT Angkasa Pura I (Persero).

Demikian juga Cyber Pungli, kita minta usut terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang ada di area Bandara Ngurah Rai,” tandas Togar.

Ia juga meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan, mengingat masalah ini sudah dalam koridor hukum, agar tidak memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik.

“Jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. Ini murni pidana, bukan berkaitan dengan kelompok atau golongan.

Juga tidak ada kaitan dengan ras maupun kepentingan partai dan lainnya. Jangan sampai ada yang cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi,” tegas Togar, yang juga Ketua GNPK-RI Bali.

Bagi Togar, permasalahan Ini sudah jelas masuk proses hukum. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya, silahkan tempuh jalur hukum. Mari kita uji nantinya di pengadilan,” pungkas Togar, yang juga Ketua POSSI Denpasar ini. (rba)

DENPASAR – Gaduh kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mendapat perhatian serius pihak kepolisian.

Buktinya, kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/ SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019 itu langsung ditindaklanjuti.

Bahkan dua tersangka dengan inisial KS dan IWM, pelaku pengeroyokan driver taksi online dalam kasus tersebut, sudah ditahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha dan Kanit Reskrim Iptu Agung Suantara,

yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM,” kata Togar Situmorang SH MH MAP selaku kuasa hukum korban kasus ini, di Denpasar, Jumat (22/3) siang.

Pada kesempatan tersebut, Togar yang masuk dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah Propertyn Bank ini masih menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero).

Pasalnya, pihak keamanan bandara justru melarang taksi online mengambil penumpang di area Bandara Ngurah Rai. Padahal, urusan pekerjaan sangat jelas diatur Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

“Pasal 27 Ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandas Togar, yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini.

“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” itu.

Togar kemudian menyarankan pihak corporate taksi online agar mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan.

“Dalam Pasal 3 poin a PM 118 menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” beber Togar, yang juga pengamat kebijakan publik ini.

Menurut informasi yang beredar, Bandara Ngurah Rai Bali di bawah naungan PT Angkasa Pura I (Persero) diduga memungut setoran puluhan juta rupiah per tahun

dari pihak taksi konvensional. Ini dilakukan agar para sopir taksi konvensional bebas mangkal dalam areal Bandara Ngurah Rai.

“Kalau benar informasi ini, maka tampak jelas keberpihakan pihak keamanan Bandara Ngurah Rai saat terjadi kisruh antara sopir taksi konvensional versus sopir taksi online di sana.

Kami minta PT Angkasa Pura I (Persero) bertanggung jawab atas permasalahan tersebut,” tegas Togar, yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Asociates,

yang beralamat di Jalan Tukad Citarum 5A Renon, Jalan By Pass Ngurah Rai 407 Sanur, dan Jalan Gatot Subroto Timur 22 Denpasar, Bali, itu.

Ia mengingatkan, permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Bahkan, diduga ada indikasi kongkalingkong antara oknum otoritas bandara.

“Maka kita minta juga KPK atau aparat hukum untuk mengaudit keuangan di PT Angkasa Pura I (Persero).

Demikian juga Cyber Pungli, kita minta usut terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang ada di area Bandara Ngurah Rai,” tandas Togar.

Ia juga meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan, mengingat masalah ini sudah dalam koridor hukum, agar tidak memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik.

“Jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. Ini murni pidana, bukan berkaitan dengan kelompok atau golongan.

Juga tidak ada kaitan dengan ras maupun kepentingan partai dan lainnya. Jangan sampai ada yang cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi,” tegas Togar, yang juga Ketua GNPK-RI Bali.

Bagi Togar, permasalahan Ini sudah jelas masuk proses hukum. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya, silahkan tempuh jalur hukum. Mari kita uji nantinya di pengadilan,” pungkas Togar, yang juga Ketua POSSI Denpasar ini. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/