27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:02 AM WIB

Konyol, Cuma Dibayar Rp 3 Juta, Karir Sipir Teguh Hancur Karena Ineks

DENPASAR – BNN Provinsi Bali langsung bergerak cepat pasca mengamankan sipir Lapas Kerobokan Made Kuri Raharja yang ditangkap di ruang portir karena berusaha menyelundupkan narkoba, Sabtu (20/4) lalu sekitar pukul 06.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pemuda 27 tahun ini merupakan suruhan seorang bandar di dalam Lapas Kerobokan bernama Surya Adi. 

Made Teguh ditugaskan oleh Surya Adi yang merupakan tahanan kasus narkoba untuk mengambil barang narkoba berupa 590 butir ekstasi yang dibungkus ke dalam 20 bungkusan kopi Kapal Api.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Swastawa mengatakan, Made Teguh disuruh Surya Adi mengambil barang narkoba di suatu tempat yang sudah ditentukan.

“Jadi pelaku Made Teguh ini hanya bertugas mengambil. Saat diambil, narkoba sudah terbungkus bungkusan kopi,” kata Brigjen Pol I Putu Gede Swastawa di kantor BNNP Bali, Senin (22/4) siang.

Narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di dalam Lapas Madiun, Jawa Timur. 

“Made Teguh dibayar Rp 3 juta oleh pelaku Surya Adi untuk memasukkan barang ke dalam lapas. Uangnya dibayar via transfer, dan baru dibayar sekitar Rp 500 ribu. Sisanya belum,” tambahnya.

Diduga kuat, sejumlah narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan tersebut akan dijual di dalam lapas.

Selain melakukan penyelidikan lebih jauh, BNNP Bali juga memeriksa para petugas sipir lainnya, termasuk mendalami terkait sumber barang haram tersebut yang disebut dari Lapas Madiun.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 unit HP Nokia dan tiga lembar kartu ATM dari tersangka Made Teguh. 

DENPASAR – BNN Provinsi Bali langsung bergerak cepat pasca mengamankan sipir Lapas Kerobokan Made Kuri Raharja yang ditangkap di ruang portir karena berusaha menyelundupkan narkoba, Sabtu (20/4) lalu sekitar pukul 06.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pemuda 27 tahun ini merupakan suruhan seorang bandar di dalam Lapas Kerobokan bernama Surya Adi. 

Made Teguh ditugaskan oleh Surya Adi yang merupakan tahanan kasus narkoba untuk mengambil barang narkoba berupa 590 butir ekstasi yang dibungkus ke dalam 20 bungkusan kopi Kapal Api.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Swastawa mengatakan, Made Teguh disuruh Surya Adi mengambil barang narkoba di suatu tempat yang sudah ditentukan.

“Jadi pelaku Made Teguh ini hanya bertugas mengambil. Saat diambil, narkoba sudah terbungkus bungkusan kopi,” kata Brigjen Pol I Putu Gede Swastawa di kantor BNNP Bali, Senin (22/4) siang.

Narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di dalam Lapas Madiun, Jawa Timur. 

“Made Teguh dibayar Rp 3 juta oleh pelaku Surya Adi untuk memasukkan barang ke dalam lapas. Uangnya dibayar via transfer, dan baru dibayar sekitar Rp 500 ribu. Sisanya belum,” tambahnya.

Diduga kuat, sejumlah narkoba yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan tersebut akan dijual di dalam lapas.

Selain melakukan penyelidikan lebih jauh, BNNP Bali juga memeriksa para petugas sipir lainnya, termasuk mendalami terkait sumber barang haram tersebut yang disebut dari Lapas Madiun.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 unit HP Nokia dan tiga lembar kartu ATM dari tersangka Made Teguh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/