DENPASAR – Sebulan lebih menghuni rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek merasakan suasana “rumah” baru.
Pria 51 tahun itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (21/5). Sebelum di bawa ke hotel prodeo terbesar di Bali,
itu Alit Ketek terlebih dahulu menjalani proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejati Bali dan Kejari Denpasar.
Tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa seluas 400 hektare itu datang dikawal ketat polisi.
Mengenakan kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye, Alit sampai ke Kejari Denpasar pukul 11.00.
Setelah itu, pria Kelahiran Denpasar, 21 November 1967 itu dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selama menjalani pemberkasan di penyidik pidana umum (pidum) Kejari Denpasar, Alit didampingi penasihat hukumnya.
“Penahanan yang bersangkutan (Alit, Red) di Lapas Kelas IIA Kerobokan sampai 20 hari ke depan. Setelah itu kami limpahkan ke PN Denpasar,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Dijelaskan Eka, Alit dibawa ke Kejari Denpasar untuk pemberkasan administrasi perkara. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan dalam kasus ini adalah Paulus Agung dan Raka Arimbawa.
Keduanya merupakan jaksa senior di lingkungan Kejati Bali. “Untuk persidangan sepertinya setelah Lebaran. Saat ini masa penahanan masih ada,” terang Widanta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Alit tersebut ditangkap saat sedang menginap di Hotel Bellagio, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.
Sebelum ditangkap, Alit ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2019. Pada 9 April Alit dipanggil tapi tidak datang dan malah pergi ke Jakarta. Alit akhirnya ditangkap.