DENPASAR – Berawal dari coba-coba, terdakwa Anggi Pratiwi Putri, 26, akhirnya tidak bisa melepaskan diri dari jerat narkoba.
Perempuan yang mengaku bekerja sebagai pedagang cabai itu mengonsumsi sabu-sabu sejak 2016 lalu.
Empat tahun menjadi pecandu barang haram, kini Anggi menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Perempuan berambut panjang itu terlihat serius menatap layar monitor yang menghubungkan persidangan daring.
Bedak tipis dengan polesan lipstik merah muda membuat wajah Anggi terlihat anggun. Namun, siapa sangka, di balik wajah ayunya itu perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu pencadu sabu-sabu.
“Setelah memakai sabu-sabu terdakwa mengaku merasa semangat bekerja dan tidak mengantuk. Jika tidak mengonsumsi terdakwa
merasa lemas dan kerjanya tidak maksimal,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Catur Rianita saat membacakan dakwaan pada sidang daring belum lama ini.
Sementara terdakwa yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar menyimak dakwaan JPU. Kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, JPU menyebut
terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Andakasa, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 26 Januari 2020 pukul 21.30.
Terdakwa terakhir mengonsumsi sabu pada 23 Januari 2020. Polisi mendapatkan informasi terdakwa dengan ciri memiliki tato pada bagian paha dan mengenakan kawat gigi.
Polisi melihat terdakwa keluar masuk kamar kos dan gerak-gerik mencurigakan. Tak menunggu lama, terdakwa langsung disergap.
Dari penggeledahan di kamar kos, diselipan bantal ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2, 15 gram dan bong.
“Terdakwa membeli sabu-sabu Rp 300 ribu dari seseorang bernama Haerul dengan cara transaksi mentransfer uang,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Sidang dilanjutkan pekan depan denga agenda pembuktian.