DENPASAR – Lantaran dibakar api cemburu, seorang pemuda bernama Fair Kumara terlibat dalam aksi penganiyaan.
Pemuda 23 tahun asal Jalan Kebo Iwa Utara, Ubung Kaja, Denpasar itu tega menganiaya korban bernama I Wayan Bisma asal Kesiman, Denpasar Timur.
Padahal, keduanya saling kenal dan sempat nongkrong bersama. Walhasil, pelaku kelahiran Denpasar 4 November 1997 itu diamankan ke Mapolsek Denpasar Timur, Sabtu malam lalu.
Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi di depan SMP PGRI 2 Jalan Pralina, Sumerta, Denpasar Timur, terjadi sejak lama.
Tepatnya pada Jumat (28/2) sekitar pukul 21.00 Wita. Namun, kejadian itu baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (12/3) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu korban sedang kumpul bersama teman-temannya di Warung Jalan Pralina, Denpasar Timur.
Kemudian datanglah pelaku bertanya ke korban terkait hubungan korban dengan mantan pacar pelaku itu,” terang Iptu Yusdistira, Rabu (22/7).
Pelaku bertanya kenapa korban mendekati wanita bernama Desak (mantan pacar pelaku). Pelaku juga mempermasalahkan korban sering chating dengan mantan pacarnya itu.
Tanpa berpanjang lebar, pelaku langsung memukul korban sebanyak dua sampai tiga kali pada bagian kening. Akibatnya dahi korban mengalami lebam.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur. Berdasar laporan tersebut, Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan.
Polisi menyelidiki lewat pantauan media sosial. Dari sana diketahui pelaku tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Utara.
Selanjutnya, Sabtu (18/7) malam, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di dekat KFC Kebo Iwa Gatsu Barat.
“Saat itu pelaku sedang duduk dan nongkrong sama temannya. Selanjutnya anggota kami menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali,” kata Iptu Yudistira.
Sebelum ditangkap, antara pihak pelaku dan korban sempat ada pertemuan untuk membahas kemungkinan perdamaian.
Namun hingga kini belum ada kesepakatan damai. Sehingga proses hukum terhadap pelaku pun dilanjutkan.