27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:01 AM WIB

Kasus Kekerasan Anak di Denpasar

Biadab! Bocah Itu Disiksa Tersangka hingga Patah Kaki lalu Dibuang di Jalan

DENPASAR-Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya merilis kasus penganiayaan dan penelantaran anak yang sempat menghebohkan warga Denpasar beberapa hari lalu.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra kepada korban Naya, 5, terjadi pada Selasa (19/7/2022) malam. Lokasinya di kosan tempat tinggal korban bersama ibunya, Novi di Jalan Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Kekerasan yang dialami Naya bermula saat pelaku membangunkan korban untuk buang air kecil. Namun korban tak mau bangun. “Hal ini membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka,” kata Kombes Yugo, Jumat (22/7). Tak sampai di situ, pelaku lalu mengangkat korban dan merendam dan menenggelamkannya ke dalam ember plastik warna hitam.

 

Korban lalu dibanting di atas kasur. Setelahnya dalam kondisi basah kuyup, pelaku menyuruh korban lari bolak -balik dalam kamar sambil didorong. Pelaku juga menyuruh korban push-up dan juga jongkok hingga korban capek dan jatuh lemas. Rupanya kondisi korban saat itu tak membuat pelaku iba. Dia terus menyiksa korban dengan cara menggigit payudara kanan korban dan memukul perutnya sebayak dua kali. Rambut korban juga dijambak dan melipat paha kanan korban hingga patah tulang.

 

“Setelahnya sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku dan ibu korban bernama Novi membawa korban ke Jalan Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya,” tambahnya.

 

Warga yang menemukan korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Lalu dari laporan itu, pelaku ditangkap pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Kertadalam, Sari II nomor 8, Sidakarya, Denpasar.

 

Kini, pelaku disangkakan pasa tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam pasal 76 C Jo pas 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya merilis kasus penganiayaan dan penelantaran anak yang sempat menghebohkan warga Denpasar beberapa hari lalu.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra kepada korban Naya, 5, terjadi pada Selasa (19/7/2022) malam. Lokasinya di kosan tempat tinggal korban bersama ibunya, Novi di Jalan Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Kekerasan yang dialami Naya bermula saat pelaku membangunkan korban untuk buang air kecil. Namun korban tak mau bangun. “Hal ini membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka,” kata Kombes Yugo, Jumat (22/7). Tak sampai di situ, pelaku lalu mengangkat korban dan merendam dan menenggelamkannya ke dalam ember plastik warna hitam.

 

Korban lalu dibanting di atas kasur. Setelahnya dalam kondisi basah kuyup, pelaku menyuruh korban lari bolak -balik dalam kamar sambil didorong. Pelaku juga menyuruh korban push-up dan juga jongkok hingga korban capek dan jatuh lemas. Rupanya kondisi korban saat itu tak membuat pelaku iba. Dia terus menyiksa korban dengan cara menggigit payudara kanan korban dan memukul perutnya sebayak dua kali. Rambut korban juga dijambak dan melipat paha kanan korban hingga patah tulang.

 

“Setelahnya sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku dan ibu korban bernama Novi membawa korban ke Jalan Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya,” tambahnya.

 

Warga yang menemukan korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Lalu dari laporan itu, pelaku ditangkap pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Kertadalam, Sari II nomor 8, Sidakarya, Denpasar.

 

Kini, pelaku disangkakan pasa tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam pasal 76 C Jo pas 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/