TAMBLANG-Pihak Desa Pakraman Kubutambahan, akan melakukan pecaruan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang menimpa Ni Wayan Gunami, 60.
Upacara itu dilakukan, karena TKP pembunuhan masih berada di wewidangan desa pakraman.
Tepatnya di areal pasar desa.
Kelian Desa Pakraman Tamblang, Wayan Masna mengatakan, upacara pecaruan itu disepakati setelah prajuru melakukan paruman pada Selasa (21/8) lalu.
Dalam paruman disepakati akan digelar upacara pecaruan manca sata maulu bebek.
Menurut Masna upacara akan dipimpin oleh pemangku desa.
“Banten disepakati dibuat bersama. Baik dari desa pakraman maupun dari keluarga korban. Nanti upacaranya bersamaan dengan upacara nebusin yang diselenggarakan keluarga korban,” kata Masna.
Lebih lanjut Masna mengatakan, setelah kejadian pembunuhan itu, sempat mencuat agar muncul sanksi adat terhadap tersangka Ketut Budi Astawa.
Pasalnya perbuatan itu sudah membuat keresahan bagi krama desa.
Selain itu, akibat perbuatannya, masyarakat khawatir akan menyebabkan keseimbangan antara skala dan niskala menjadi terganggu.
Hanya saja, hal itu belum disanggupi oleh para prajuru.
Sebab kini awig-awig di desa pakraman masih dalam proses revisi.
Keresahan dari krama pun akan disikapi secara khusus oleh prajuru dan akan dibahas untuk penyempurnaan dalam proses revisi.
“Memang ada wacana begitu.
Tapi sementara di desa pakraman belum ada pedoman.
Artinya, kalau hal seperti itu terjadi lagi, apa yang dikenakan pada tersangka.
Seperti apa upacara penyucian yang harus dilakukan, banten dibebankan pada siapa.
Itu akan kami bahas lagi,” tegas Masna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Budi Astawa alias Paros, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat membunuh ibu tirinya, Ni Wayan Gunami.
Paros membunuh ibu tirinya gara-gara tidak diberikan uang hasil penjualan mobil pikap milik mendiang ayah kandungnya.
Paros pun menyimpan dendam dan kalap hingga nekat menghabisi ibu tirinya.