DENPASAR – Bakal calon legislative (bacaleg) DPD RI I Ketut Ismaya Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polresta Denpasar kemarin.
Oleh penyidik, Keris – sapaan akrabnya dijerat pasal 214 KUHP, 335 KUHP, dan 351 KUHP. Penetapan status tersangka ini mengundang simpati pendukungnya.
Dua orang pendeta bahkan ikut memberikan support kepada Keris. Salah satu di antaranya bernama Ida Sri Bhagawan Dwija Dwipayana.
Pendeta asal Tabanan tersebut mengaku Keris adalah siswa rohaninya. Setelah mendengar kabar bahwa sang siswa bermalam di kantor polisi, Ida Sri Bhagawan Dwija Dwipayana memutuskan untuk menengok.
Sang pendeta sempat beberapa kali bertanya kepada wartawan tentang kasus apa yang sebenarnya menjerat sang siswa sehingga harus diperlakukan sedemikian rupa.
Saat wartawan menyebut belum ada korban yang memberi keterangan kepada pihak kepolisian, sang pendeta tampak terheran-heran. Lebih-lebih saat mengetahui Keris sudah berstatus tersangka.
Yang menarik, meski berstatus tersangka, Keris sempat dipersilakan pulang oleh penyidik pada pukul 17.21.
Kabar tersebut disambut gembira oleh para simpatisan Keris yang ikut bermalam dan tidur di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.