DENPASAR – Embusan nafas panjang dengan tangan merekat di dada dilakukan oleh I Ketut Putra Ismaya Jaya, 43, eks Sekjen Laskar Bali di Pengadilan Denpasar, Selasa (22/10) sore.
Ismaya yang terlibat dalam perkara narkotika ini baru saja usai menjalani sidang putusan. Nasib baik berpihak padanya, majelis hakim memberikan vonis satu tahun dengan perintah rehabilitasi.
Mendengar putusan tersebut, Ismaya yang menggunakan udeng warna hitam ini langsung bersujud syukur.
“Terima kasih Tuhan,” lalu berdiri dan kemudian bersimpuh di depan meja majelis hakim. Ia pun kemudian melanjutkan dengan menarik nafas panjang. Terlihat sangat tampak lega.
Hal yang meringankan terdakwa Ismaya dikarenakan pria asal Karangasem tersebut hanyalah penyalahguna dan memang mau berobat untuk sembuh dari barang haram tersebut.
Diketahui dalam kasusnya, Ismaya ditangkap karena diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram beberapa waktu lalu. Saat ditest urine, Ismya memang positif narkoba.