DENPASAR – Meski berulang kali dibubarkan saat menggelar aksi dukungan terhadap JRX SID, massa simpatisan JRX SID tetap kukuh menggelar aksi. Kamis (22/10) sidang kasus JRX SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Saat itu juga, simpatisan JRX SID menggelar aksi dukungan. Kali ini mereka tidak lagi melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka menggelar aksi di Patut Catur Muka Denpasar.
Dalam aksinya simpatisan JRX SID membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan JRX SID” dan melakukan orasi menuntut agar JRX SID dibebaskan.
Salah satu peserta aksi bernama Ngurah Jesen dalam orasinya mengatakan, proses persidangan di berbagai media dikatakan bahwa menurut keterangan semua saksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menjelaskan bahwa tidak satupun dari mereka berniat memenjarakan JRX SID sebab menurut mereka JRX adalah orang baik. “Lalu untuk apa JRX ditahan dan dipaksa tinggal di balik jeruji,” tegas Jesen.
Lebih lanjut Ngurah Jesen menjelaskan bahwa apabila IDI saja mengakui tidak ingin memenjarakan JRX lalu mengapa jaksa ngotot mendakwa JRX terlebih menggunakan pasal karet dari UU ITE.
“Ini sangat jelas bahwa ada upaya pembungkaman terhadap pribadi yang kritis, terhadap orang yang berpendapat. Padahal berpendapat jelas dilindungi oleh konstitusi, jadi tidak ada alasan lagi untuk memenjarakan JRX SID, bebaskan JRX SID!” serunya.
Sebelumnya, simpatisan JRX SID melakukan aksi-aksi damai dalam mendukung JRX di depan Pengadilan Negeri Denpasar. Namun belakangan, aksi mereka mendapatkan respons dari kepolisian. Mereka dibubarkan dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Mengomentari respons aparat tersebut, Ngurah Jesen memastikan bahwa massa simpatisan JRX tidak akan pernah gentar untuk selalu melakukan aksi-aksi menuntut pembebasan JRX SID.
“Kami akan terus melakukan aksi untuk menuntut agar JRX SID dibebaskan. Bebaskan JRX SID!” tegasnya.