31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 10:44 AM WIB

Segera Diadili, 7 Jaksa Negara Jadi Penuntut TSK Korupsi Dana Kematian

NEGARA – I Komang Budiarta, tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebanyak tujuh orang jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Jembrana akan menjadi penuntut terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum ini.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Rencananya, berdasar jadwal yang diterima sidang akan dilakukan pada penghujung tahun; 30 Desember mendatang. “Sidang perdana sudah dijadwalkan akhir bulan ini,” jelasnya.

Ivan menambahkan, jaksa penutut umum yang akan menjadi penuntut terdakwa sebanyak tujuh orang jaksa.

Mengenai terdakwa yang belum didampingi kuasa hukum, nantinya akan dilakukan penunjukan kuasa hukum di pengadilan jika terdakwa mau didampingi.

“Nanti sidang akan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan,” imbuh jaksa Ivan. Tersangka Budiarta dijerat

dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal  3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tersangka yang tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan, langsung ditahan Kejari Jembrana saat tahap dua.

Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk tersebut ditahan sejak pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kejari Jembrana pada Kejari Jembrana, Kamis (12/12) lalu.

Saat pelimpahan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Budiarta adalah tersangka keempat yang akan diadili atas kasus korupsi santunan kematian fiktif.

Dalam berkas tersangka I Komang Budiarta merupakan mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk.

Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana.

Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verifikasi Indah Suryaningsih yang sudah menjadi terpidana.

Dari total 2.387 berkas santunan kematian warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk pada tahun 2015,

terdapat sebanyak 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dua kali dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Atas korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22.500.000. Kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. 

NEGARA – I Komang Budiarta, tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebanyak tujuh orang jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Jembrana akan menjadi penuntut terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum ini.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Rencananya, berdasar jadwal yang diterima sidang akan dilakukan pada penghujung tahun; 30 Desember mendatang. “Sidang perdana sudah dijadwalkan akhir bulan ini,” jelasnya.

Ivan menambahkan, jaksa penutut umum yang akan menjadi penuntut terdakwa sebanyak tujuh orang jaksa.

Mengenai terdakwa yang belum didampingi kuasa hukum, nantinya akan dilakukan penunjukan kuasa hukum di pengadilan jika terdakwa mau didampingi.

“Nanti sidang akan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan,” imbuh jaksa Ivan. Tersangka Budiarta dijerat

dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal  3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tersangka yang tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan, langsung ditahan Kejari Jembrana saat tahap dua.

Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk tersebut ditahan sejak pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kejari Jembrana pada Kejari Jembrana, Kamis (12/12) lalu.

Saat pelimpahan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Budiarta adalah tersangka keempat yang akan diadili atas kasus korupsi santunan kematian fiktif.

Dalam berkas tersangka I Komang Budiarta merupakan mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk.

Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana.

Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verifikasi Indah Suryaningsih yang sudah menjadi terpidana.

Dari total 2.387 berkas santunan kematian warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk pada tahun 2015,

terdapat sebanyak 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dua kali dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Atas korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22.500.000. Kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/