DENPASAR – Terdakwa Oki Santoni alias Toni, 23, dan Denny Hidayat, 24, mencoba memanfaatkan kebijakan syarat wajib rapid test dengan cara membuat surat keterangan rapid test palsu.
Selembar surat mereka jual Rp 50 ribu kepada orang yang membutuhkan. Namun, usaha dadakan dua pemuda itu tidak bertahan lama.
Mereka ditangkap dan kemarin menjalani sidang tuntutan. “Kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Wayan Eka Widanta, kemarin.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa, orang-orang yang menggunakan surat rapit test palsu dapat menyeberang keluar dari Bali, tanpa dilakukan pemeriksaan medis.
Selain itu juga tidak diketahui secara pasti apakah hasilnya reaktif atau tidak. Sehingga terdapat risiko nonmaterial yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG)
yang bisa menularkan Covid-19 ke masyarakat, membahayakan anak-anak, orang tua dan yang dengan komorbid (risiko tinggi).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa asal Mataram, NTB tersebut langsung mengajukan pembelaan lisan.
“Terdakwa meminta keringanan. Alasannya mereka menyesal dan mengakui perbuatannya. Mereka juga janji tidak akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di kosnya di Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar, Senin, 21 September 2020 pukul 19.00.
Lebih lanjut, perbuatan kedua terdakwa ini berawal pada pertengahan bulan September 2020, ketika seseorang yang bernama Iksan datang ke kos terdakwa Oki.
Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok, NTB.
Saat itu Iksan membawa surat hasil rapid test asli sesuai data yang ada pada sistem atas nama Candra Brilian Failasuf yang dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik tanggal 28 Juli 2020.
Terdakwa Oki kemudian mengubah nama yang tertera dalam surat keterangan rapid itu menjadi atas nama Iksan dan mengedit identitas lainnya.
Hasilnya lalu di print, dimana data PDF dimaksud disimpan dan surat yang sudah terdakwa Oki edit dipergunakan oleh Iksan untuk menyebrang ke Lombok.
Merasa berhasil, terdakwa Denny mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui Facebook.
Dari data identitas calon pembeli itu, langsung diberikan kepada terdakwa Oki untuk kemudian dibuatkan surat hasil rapid test.
Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu. Namun, yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya tiga orang. Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.