28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 17:57 PM WIB

Beli Sabu Setelah Menang Tajen, Petani Ini Bilang Biar Semangat Kerja

SINGARAJA – Ketut Adam alias Adan, 54, petani asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa itu hanya bisa tertunduk lesu.

Ia ditangkap polisi, atas tuduhan kepemilikan sabu. Tak hanya itu, Adan juga diduga menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lokapaksa.

Tersangka adan ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (10/2) lalu. Ia tertangkap tangan membawa 7 paket sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram.

Konon barang haram itu didapat setelah ia menang metajen. Kasatreserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta mengatakan, tersangka Adan merupakan jaringan baru peredaran narkotika di Buleleng.

Polisi sejauh ini masih mengembangkan jaringan narkotika tersebut. Sebab mereka beroperasi dengan sistem tempel dan komunikasi terputus.

“Tersangka ini mengaku barangnya itu mau dipakai sendiri. Tapi kami tidak percaya, sebab ini sudah dipecah-pecah dalam posisi siap edar,” kata Suparta.

Tersangka Adan sendiri menyangkal dirinya sebagai pengedar. Pria yang sudah memiliki 10 orang cucu itu mengaku coba-coba mengonsumsi sabu atas saran temannya.

Saat menang metajen, ia pun nekat membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu yang ia pecah dalam 7 paket kecil.

“Kebetulan waktu itu saya menang metajen pak. Saya beli ini lewat telpon dan ambil di pinggir jalan. Saya beli satu paket, lalu saya bagi 7 untuk pakai sendiri. Habis pakai memang jadi lebih semangat kerja pak,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka Adan, polisi juga menangkap seorang pengguna sabu yakni Komang Gede Seneng alias Komang Jebit, 33, warga Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan.

Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Penarukan pada Sabtu (9/2) lalu. Saat ditangkap, ia tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberta 0,31 gram.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

SINGARAJA – Ketut Adam alias Adan, 54, petani asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa itu hanya bisa tertunduk lesu.

Ia ditangkap polisi, atas tuduhan kepemilikan sabu. Tak hanya itu, Adan juga diduga menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lokapaksa.

Tersangka adan ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (10/2) lalu. Ia tertangkap tangan membawa 7 paket sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram.

Konon barang haram itu didapat setelah ia menang metajen. Kasatreserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta mengatakan, tersangka Adan merupakan jaringan baru peredaran narkotika di Buleleng.

Polisi sejauh ini masih mengembangkan jaringan narkotika tersebut. Sebab mereka beroperasi dengan sistem tempel dan komunikasi terputus.

“Tersangka ini mengaku barangnya itu mau dipakai sendiri. Tapi kami tidak percaya, sebab ini sudah dipecah-pecah dalam posisi siap edar,” kata Suparta.

Tersangka Adan sendiri menyangkal dirinya sebagai pengedar. Pria yang sudah memiliki 10 orang cucu itu mengaku coba-coba mengonsumsi sabu atas saran temannya.

Saat menang metajen, ia pun nekat membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu yang ia pecah dalam 7 paket kecil.

“Kebetulan waktu itu saya menang metajen pak. Saya beli ini lewat telpon dan ambil di pinggir jalan. Saya beli satu paket, lalu saya bagi 7 untuk pakai sendiri. Habis pakai memang jadi lebih semangat kerja pak,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka Adan, polisi juga menangkap seorang pengguna sabu yakni Komang Gede Seneng alias Komang Jebit, 33, warga Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan.

Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Penarukan pada Sabtu (9/2) lalu. Saat ditangkap, ia tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberta 0,31 gram.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/