DENPASAR –Putusan super ringan akhirnya kembali dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa kasus narkotika.
Kali ini putusan super ringan majelis hakim itu diberikan bagi I Putu Sweta Aprilia alias Tu Andik, 24.
Terdakwa kasus Narkotika yang tak lain putra dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru itu akhirnya hanya diganjar dengan hukuman 8 bulan penjara.
Sesuai amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, hukuman ringan bagi terdakwa yang ditangkap karena sedang mengambil tempelan paket sabu, itu karena hakim menilai, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”tegas hakim.
Atas putusan hakim yang lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdaka Tu Andik dengan pidana selama 1 tahun penjara, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,”ujar Tu Andik dengan tatapan kosong.
Atas putusan 8 bulan itu, secara otomatis, dalam waktu kurang lebih tiga bulan, terdakwa akan bebas dan menghirup udara segar.
Seperti diketahui sebelumnya, hingga kasus pemuda asal Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung, ini bergulir berawal dari penangkap terdakwa oleh petugas kepolisan Polresta Denpasar pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Tu Andik ditangkap polisi sesaat mengambil tempelan satu paket sabu.
Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, di rumahnya di Jalan Hangtuah, petugas kemudian kembali mengamankan satu paket sabu lagi. Sehingga dari tangan terdakwa, patugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 0,28 gram