31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:38 AM WIB

Apresiasi GCOR, Sekkot: Bukti Perwali 36/2018 Didukung Masyarakat

DENPASAR –  Kegiatan Go Clean Our River (GCOR) 2019 yang diselenggarakan Radarbali.Id (Jawa Pos Radar Bali) di Hutan Mangrove Denpasar, Minggu (25/5) lalu mendapat apresiasi Pemerintah Kota Denpasar.

Hal itu diungkap langsung Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang menyempatkan diri hadir mewakili Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Sebagai catatan, pengurangan sampah plastik gencar dilakukan Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Even GCOR 2019 dipandang sejalan  dengan program Pemerintah Kota Denpasar yakni mengurangi peredaran sampah plastik.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik karena disadari sampah plastik sangat merugikan ekosistem laut.

Dalam kegiatan ini, Radar Bali  juga melibatkan anak-anak sekolah dan masyarakat umum. Termasuk TNI/Polri, mahasiswa, pelajar, dan instansi swasta dan lainnya.

AA Rai Iswara mengatakan, kegiatan GCOR menjadi bukti nyata Perwali Nomor 36 Tahun 2018 didukung penuh oleh masyarakat.

Ia pun berharap bisa ditularkan kepada masyarakat yang lain. Sehingga sampah plastik bisa  berkurang terutama di wilayah Kota Denpasar.

“Pemerintah Kota Denpasar sangat berterima kasih kepada Radar Bali dan kami mengapresiasi program bersih-bersih ini.

Semoga bisa diketuktularkan kepada masyarakat sehingga perwali ini bisa diwujudkan yang pada hakekatnya untuk kebersihan lingkungan,” imbuhnya.

Perwali Nomor 36 Tahun 2018 yang dikeluarkan Walikota Denpasar memang bukan tanpa alasan. Beragam alasan melatari keluarnya Perwali yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai ini.

Seperti halnya hasil penelitian yang dilaksanakan di sebuah sungai kecil yakni Tukad Tag-Tag Denpasar Utara.

Di mana banyak ditemukan sampah plastik yang didominasi oleh tas kresek, sedotan, bungkus sabun, dan lain sebagainya yang sebagian besar akan bermuara di lautan.

Terbitnya Perwali ini merupakan suatu langkah preventif dalam mengurangi sampah plastik di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Sehingga dengan membatasi penggunaanya, masyarakat nantinya akan terbiasa untuk tidak menggunakan plastik dan dapat menyelamatkan banyak orang.

Sejak diterbitkanya Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar, hasilnya cukup signifikan.

Seperti halnya keberadaan toko modern dan pusat perbelanjaan yang tak lagi menyediakan plastik. Dampaknya, produksi sampah plastik ikut menurun.

 

DENPASAR –  Kegiatan Go Clean Our River (GCOR) 2019 yang diselenggarakan Radarbali.Id (Jawa Pos Radar Bali) di Hutan Mangrove Denpasar, Minggu (25/5) lalu mendapat apresiasi Pemerintah Kota Denpasar.

Hal itu diungkap langsung Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang menyempatkan diri hadir mewakili Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Sebagai catatan, pengurangan sampah plastik gencar dilakukan Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Even GCOR 2019 dipandang sejalan  dengan program Pemerintah Kota Denpasar yakni mengurangi peredaran sampah plastik.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik karena disadari sampah plastik sangat merugikan ekosistem laut.

Dalam kegiatan ini, Radar Bali  juga melibatkan anak-anak sekolah dan masyarakat umum. Termasuk TNI/Polri, mahasiswa, pelajar, dan instansi swasta dan lainnya.

AA Rai Iswara mengatakan, kegiatan GCOR menjadi bukti nyata Perwali Nomor 36 Tahun 2018 didukung penuh oleh masyarakat.

Ia pun berharap bisa ditularkan kepada masyarakat yang lain. Sehingga sampah plastik bisa  berkurang terutama di wilayah Kota Denpasar.

“Pemerintah Kota Denpasar sangat berterima kasih kepada Radar Bali dan kami mengapresiasi program bersih-bersih ini.

Semoga bisa diketuktularkan kepada masyarakat sehingga perwali ini bisa diwujudkan yang pada hakekatnya untuk kebersihan lingkungan,” imbuhnya.

Perwali Nomor 36 Tahun 2018 yang dikeluarkan Walikota Denpasar memang bukan tanpa alasan. Beragam alasan melatari keluarnya Perwali yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai ini.

Seperti halnya hasil penelitian yang dilaksanakan di sebuah sungai kecil yakni Tukad Tag-Tag Denpasar Utara.

Di mana banyak ditemukan sampah plastik yang didominasi oleh tas kresek, sedotan, bungkus sabun, dan lain sebagainya yang sebagian besar akan bermuara di lautan.

Terbitnya Perwali ini merupakan suatu langkah preventif dalam mengurangi sampah plastik di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Sehingga dengan membatasi penggunaanya, masyarakat nantinya akan terbiasa untuk tidak menggunakan plastik dan dapat menyelamatkan banyak orang.

Sejak diterbitkanya Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar, hasilnya cukup signifikan.

Seperti halnya keberadaan toko modern dan pusat perbelanjaan yang tak lagi menyediakan plastik. Dampaknya, produksi sampah plastik ikut menurun.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/