MANGUPURA – Anggota Satresnarkoba Polres Badung berhasil menangkap Ikwan Farisi, 19, di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (6/5) lalu.
Pelaku diketahui baru lulus SMA ini tertangkap menyimpan 128,31 gram bruto sabu sabu (SS), 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo.
Saat ini polisi masih menelusuri dan memburu pemasok barang terlarang tersebut ke Bali.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, tersangka Ikwan dibekuk pukul 22.30.
Dia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Densel. Hasil penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan satu paket SS di tas milik pelaku.
Karena penasaran, AKP Djoko bersama anggotanya melakukan penggeledahan lebih seksama dan teliti.
“Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air.
Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan pil koplo,” tambah AKP Djoko.
Dari tersangka Ikwan disita 27 paket SS seberat 128,31 gram brutto SS, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu,” ungkap Kapolres.
Disamping itu diciduk dua sopir taksi yaitu I Wayan Kamar, 40, dan Erik Pragista, 21, di Perum Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (3/5) pukul 21.00.
Barang bukti yang disita satu paket SS seberat 7,36 gram brutto. Diduga kedua pelaku ini sebagai penyalah guna dan pengedar barang terlarang tersebut.
“Kondisi ini sangat membahayakan karena mereka sebagai sopir taksi. Kami mengimbau pimpinan perusahaan taksi agar mengawasi atau melakukan tes urine terhadap karyawannya,” harapnya.
Sementara buruh proyek, Katimon, 58, dibekuk di dalam warnet di wilayah Abiantimbul, Denpasar Barat.
Pelaku ini ditangkap usai transaksi satu paket SS seberat 0,34 gram. Saat diinterogasi Katimon mengaku transaksi dengan orang tak dikenal.
Dua karyawan usaha tahu, Agus Mudafid, 21, dan Edho Nathieyos, 23, dibekuk di Jalan Cokroaminoto, Denbar, Minggu (6/5) l.
Mereka dibekuk saat hendak pesta SS dan disita barang bukti satu paket SS seberat 0,31 gram brutto. Pengedar narkoba lain yang dibekuk yaitu I Nyoman Karta, 44, berprofesi sopir freelance.
Setelah beberapa hari dipantau, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Batanta, Denpasar. Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti enam paket SS seberat 2,31 gram.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya