25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:01 AM WIB

Tergiur Bisnis Masker, Tipu IRT Puluhan Juta, Warga Jakarta Diciduk

DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Jakarta bernama Ricky Boentarya.

Pria 38 tahun ini ditangkap karena melakukan penipuan terkait penjualan masker. Akibatnya, korban Ni Ketut Suryani, 49, yang juga kenalannya mengalami kerugian Rp 24,75 juta.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu di kediaman korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah No. 4 Padangsambian, Denpasar.

“Modusnya, tersangka ini mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan mendapatkan keuntungan,” terang Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (22/5).

Kejadiannya bermula saat Rabu (13/5), pelaku menelpon korban. Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengajak korban Ni Ketut Suryani untuk bekerjasama menjalani bisnis jual masker.

Pelaku pun meminta uang kepada korban sebanyak Rp 24.75 juta. Pelaku kemudian mengimingi korban keuntungan Rp 3 juta dari dari uang tersebut untuk keesokan harinya.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban setuju. Keduanya sepakat bahwa pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil uang dari korban.

“Korban dijanjikan keuntungan Rp 3 juta dari uang korban untuk keesokan harinya,” terang Iptu Sukadi. Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan dengan tanda tangan hitam di atas putih. 

Setelah uang berada di tangannya, tersangka langsung pergi ke bank BCA untuk tranfer uang dari korban. Ternyata uang tersebut ditransfer oleh pelaku kepada bandar judi.

Dimana korban memakai uang itu untuk berjudi. Keesokan harinya, korban menunggu pelaku mengembalikan uangnya plus uang keuntungan bisnis masker sebanyak Rp 3 juta.

Namun, pelaku tidak kunjung memberikan uang tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.

Berdasar laporan Polisi LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 12.00 Wita, polisi melakukan penyelidikan. 

Rabu (20/5) lalu sekitar pukul 13.00 didapat informasi dari saksi bahwa tersangka sempat menghubungi saksi dan akan bertemu dengan saksi di rumahnya di Jalan. Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar.

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penyanggongan dan menangkap pelaku di lokasi tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Satreskrim,” tandas Iptu Sukadi.

DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Jakarta bernama Ricky Boentarya.

Pria 38 tahun ini ditangkap karena melakukan penipuan terkait penjualan masker. Akibatnya, korban Ni Ketut Suryani, 49, yang juga kenalannya mengalami kerugian Rp 24,75 juta.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu di kediaman korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah No. 4 Padangsambian, Denpasar.

“Modusnya, tersangka ini mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan mendapatkan keuntungan,” terang Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (22/5).

Kejadiannya bermula saat Rabu (13/5), pelaku menelpon korban. Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengajak korban Ni Ketut Suryani untuk bekerjasama menjalani bisnis jual masker.

Pelaku pun meminta uang kepada korban sebanyak Rp 24.75 juta. Pelaku kemudian mengimingi korban keuntungan Rp 3 juta dari dari uang tersebut untuk keesokan harinya.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban setuju. Keduanya sepakat bahwa pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil uang dari korban.

“Korban dijanjikan keuntungan Rp 3 juta dari uang korban untuk keesokan harinya,” terang Iptu Sukadi. Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan dengan tanda tangan hitam di atas putih. 

Setelah uang berada di tangannya, tersangka langsung pergi ke bank BCA untuk tranfer uang dari korban. Ternyata uang tersebut ditransfer oleh pelaku kepada bandar judi.

Dimana korban memakai uang itu untuk berjudi. Keesokan harinya, korban menunggu pelaku mengembalikan uangnya plus uang keuntungan bisnis masker sebanyak Rp 3 juta.

Namun, pelaku tidak kunjung memberikan uang tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.

Berdasar laporan Polisi LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 12.00 Wita, polisi melakukan penyelidikan. 

Rabu (20/5) lalu sekitar pukul 13.00 didapat informasi dari saksi bahwa tersangka sempat menghubungi saksi dan akan bertemu dengan saksi di rumahnya di Jalan. Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar.

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penyanggongan dan menangkap pelaku di lokasi tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Satreskrim,” tandas Iptu Sukadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/