DENPASAR – Makin banyak saja warganegara asing (WNA) yang diamankan aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana selama pandemi Covid-19.
Kali ini seorang warganegara asing (WNA) asal Estonia bernama Dmitri Gaskov ditangkap Tim Resmob Polda Bali.
Pria 35 tahun itu ditangkap Senin (22/6) sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu ATM di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Dia ditangkap karena melakukan aksi transnational crime berupa skimming (ilegal akses). Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan salah satu pihak bank yang menduga bahwa ada transaksi mencurigakan di beberapa rekening nasabah.
Dari laporan itu, tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Senin (22/6) sekitar pukul 20.00 Wita, tim Resmob Polda Bali melakukan patroli keliling melintasi jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Di salah satu ATM, polisi melihat pelaku sedang menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu putih yang biasanya dipakai menyimpan data curian dari para nasabah bank oleh para pelaku skimming.
“Anggota kami langsung mengamankan pelaku saat itu juga,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (23/6).
Saat diamankan polisi menemukan 48 lembar kartu putih yang dipakai pelaku menarik uang dari mesin ATM.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp.2 juta, 1 unit HP, 1 unit laptop, tas, sepeda motor Yamaha N Max DK 7052 PA dan juga pasport milik pelaku.
Setelah diamankan, pelaku kelahiran Estonia 15 Mei 1985 ini langsung digiring ke Mapolda Bali untuk diinterogasi.
“Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pengambilan uang beberapa kali di mesin ATM yang ada di seputaran kota Denpasar menggunakan kartu ATM palsu. Kami masih dalami lagi,” tambah Kombes Dodi.
Kini, pria yang tinggal sementara di Vila Leoli kamar no 1, Banjar Sember, Kelurahan Kerobokan Kelod Kuta Utara, Badung, ini dijerat pasal 363 KUHP UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008.