DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung akhirnya menghadirkan dua orang penyidik dari Polres Badung dalam persidangan luring di PN Denpasar, kemarin (22/6).
Kehadiran saksi verbalisan itu buntut dari keterangan saksi Zaenal Tayeb, 64, yang mengingkari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan sebelumnya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, Zaenal Tayeb membantah isi BAP pada nomor enam,
yang menyebutkan dirinya telah memberikan perintah lisan pada terdakwa Yuri Pranatomo untuk membuat draf perjanjian kerja sama dengan korban Hedar Giacomo Boy Sam.
Pengusaha properti yang identik dengan rambut kuncir itu menyatakan tidak pernah memberikan perintah pada terdakwa.
Namun, dalam sidang kemarin, saksi I Made Sudarma dan Komang Juniawan membalikkan semua keterangan Zaenal Tayeb.
Penyidik yang bertugas di Satreskrim Polres Badung itu menegaskan, mereka mengetik BAP berdasar keterangan Zaenal Tayeb.
“Apakah benar poin enam dalam BAP, bahwa saksi Zaenal Tayeb yang menyuruh terdakwa Yuri membuat draf perjanjian kerja sama?” tanya hakim Hari kepada saksi Sudarma dan Juniawan.
“Iya, benar, ada (Zaenal Tayeb menyuruh terdakwa membuat draf perjanjian kerja sama),” jawab Sudarma diamini Juniawan.
Dijelaskan Sudarma, dirinya menanyakan hal itu pada Zaenal Tayeb saat pemeriksaan pada 20 Oktober 2020.
Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik pada Zaenal Tayeb. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 2 Maret 2021.
“Kami tanyakan pada saksi (Zenal Tayeb), apakah pernah menyuruh (tersangka) membuat draf? Saksi menjawab iya,” terang Sudarma.
Hakim lantas menanyakan suasana penyidikan pada saat itu. Sudarma dan Juniawan menyebut suasana penyidikan biasa saja.
Layaknya pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan dengan kondisi yang nyaman. “Saat pemeriksaan saksi juga didampingi seorang laki-laki sebagai penasihat hukumnya,” imbuh Juniawan.
Teknis pembuatan BAP pun seperti biasanya. Yakni penyidik mengajukan pertanyaan kemudian diketik. Setelah diketik disampaikan kepada saksi untuk dibaca. Selanjutnya penyidik membacakan ulang hasil ketikan.
“Apabila tidak ada perubahan dan saksi setuju, baru setiap halaman diparaf saksi dan halaman terakhir saksi tanda tangan,” beber Juniawan.
Nah, dalam BAP Zaenal Tayeb, semua halaman sudah diparaf Zaenal Tayeb dan ditandatangani. Selain dibaca oleh Zaenal Tayeb, menurut penyidik, juga dibaca penasihat hukumnya.
“Saksi (Zaenal Tayeb) sudah membaca BAP dan membenarkan,” tukasnya. JPU AA Made Suarja Teja Buana kemudian menanyakan selama pemeriksaan apakah penyidik menekan tersangka, kedua saksi kompak menjawab tidak.
“Tidak ada tekanan,” jawab keduanya kompak. “Semua dalam keadaan sehat?” kejar JPU Gung Teja. Sudarma menyatakan saksi dalam keadaan sehat. Zaenal Tayeb memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan didengar.
Termasuk dalam poin ketiga, Zaenal Tayeb juga membenarkan adanya pertemuan di rumahnya di Jalan Majapahit, Kuta, dengan korban Hedar. Sedangkan terdakwa duduknya jauh saat pertemuan itu.
Keterangan dua orang penyidik ini tentu menjadi bumerang bagi Zaenal Tayeb. Sebab, ia menyangkal keterangannya dalam BAP, sementara penyidik memastikan BAP dibuat sesuai keterangan yang diberikan Zaenal Tayeb.
Sementara itu, tim pengacara terdakwa menyebut poin enam dan sembilan dalam BAP menjadi rancu.
Pasalnya, dalam poin enam Zaenal Tayeb menyatakan memberikan perintah lisan kepada terdakwa, sedangkan poin sembilan Zaenal Tayeb menyebut tidak pernah menyuruh membuat draf perjanjian.
Terkait hal itu, saksi penyidik menyebut antara poin enam dan poin beda pertanyaan. Pada poin enam penyidik menanyakan perintah membuat draf perjanjian.
Sementara poin sembilan penyidik menanyakan apakah Zaenal Tayeb memerintahkan terdakwa mencantumkan delapan SHM pada draf perjanjian kerja sama.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menanyakan apakah Zaenal pernah menunjukkan draf yang dibuat terdakwa, saksi penyidik menjawab tidak.
Di sisi lain, JPU Gung Teja melaporkan sudah bersurat ke BPN Badung untuk pengukuran ulang tanah sesuai delapan SHM.
Namun, kata Gung Teja, BPN butuh proses dan waktu untuk mengukur ulang. Hakim memberikan waktu sebelum tuntutan sudah ada hasil pengukuran ulang.