NEGARA – Keputusan Hakim PN Negara atas perkara kepemilikan ganja seberat 12 kilogram berlanjut.
Pascaputusan 12 tahun bagi terdakwa Erik Iswanto, 29,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jembrana akhirnya memutuskan banding.
Hanya saja, banding yang diajukan JPU bukan pada putusan pidana penjara maupun denda, melainkan putusan mengenai barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menegaskan, setelah mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara, Kamis (9/8) lalu, pihaknya menyatakan banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Ni Wayan Mearthi.
“Kami bandingnya hanya pada putusan mengenai barang bukti,” terangnya, kemarin (23/8).
Menurut Wiraguna, putusan majelis hakim dengan hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut barang bukti berupa sebanyak 15 paket ganja dengan berat 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto, satu kardus warna coklat, satu buah karung warna putih dan satu utas tali karet ban untuk dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara.
Pihaknya memutuskan banding untuk barang bukti dirampas untuk negara berbeda dengan tuntutan.
Karena itu, jika putusan hanya dirampas untuk negara dengan barang bukti ganja sebanyak itu, tidak bisa dimusnahkan.
Kecuali untuk contoh dalam rangka pendidikan atau kedokteran, itu pun hanya sebagian kecil dari barang bukti dan sebagian dimusnahkan.
Kecuali barang bukti sudah dimusnahkan sebagian sebelumnya dan yang dibawa ke persidangan hanya sebagian, sehingga sah-sah saja putusan berbunyi bahwa barang bukti dimusnahkan.
Masalahnya, barang bukti selama ini dimusnahkan setelah ada putusan dari pengadilan. “Kalau jumlahnya cukup besar mau buat apa,” ungkapnya.
Diketahui, sidang putusan yang dipimpin hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin, terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonisnya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut hanya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum pada sidang sebelumnya 15 tahun pidana penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, menyarankan terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Supriyono, mengenai putusan tersebut dan terdakwa menerima putusan.