28.4 C
Jakarta
19 September 2024, 23:43 PM WIB

Diganjar 11 Tahun, Pemilik 31 Paket Sabhu Kaget

DENPASAR – Diganjar hukuman 11 tahun penjara, Davit Pamungkas, 29, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabhu, Kamis (23/8) langsung kaget.

Ia kaget karena vonis Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa  dianggap masih tinggi.

Apalagi, selain hukuman penjara, ia juga diganjar dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, ganjaran hukuman bagi pria asal Banyuwangi yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika.

Davit telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Davit Pamungkas dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim ketua Ginarsa.

Atas putusan hakim, meski kaget, baik Davit melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH), Fitra Octora maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Diketahui, Davit ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (18/4) lalu sekitar pukul 19.00 di kamar kosnya, di Jalan Juwet Sari, Gang Taman Sari, Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik cokelat snack merek Momogi dengan berat total 1,08 gram.

Setelah diinterogasi, terdakwa Davit mengaku masih menyimpan 31 paket sabu dengan berat total 17,12 gram, serta ganja seberat 4,96 gram di kamar kos.

Sesuai pengakuan terdakwa, barang bukti berupa puluhan paket narkotik itu adalah milik Ismail.

Pun diakui terdakwa Davit, setelah mengambil kemudian dibawa ke kosannya.

Davit bertugas menempel barang haram tersebut atas dasar instruksi Ismail.

Terdakwa mengenal Ismail sebulan sebelum membesuk temannya di Lapas Kerobokan.

Terdakwa Davit bersedia mengambil dan menempel narkotik dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

 

DENPASAR – Diganjar hukuman 11 tahun penjara, Davit Pamungkas, 29, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabhu, Kamis (23/8) langsung kaget.

Ia kaget karena vonis Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa  dianggap masih tinggi.

Apalagi, selain hukuman penjara, ia juga diganjar dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, ganjaran hukuman bagi pria asal Banyuwangi yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika.

Davit telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Davit Pamungkas dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim ketua Ginarsa.

Atas putusan hakim, meski kaget, baik Davit melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH), Fitra Octora maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Diketahui, Davit ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (18/4) lalu sekitar pukul 19.00 di kamar kosnya, di Jalan Juwet Sari, Gang Taman Sari, Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik cokelat snack merek Momogi dengan berat total 1,08 gram.

Setelah diinterogasi, terdakwa Davit mengaku masih menyimpan 31 paket sabu dengan berat total 17,12 gram, serta ganja seberat 4,96 gram di kamar kos.

Sesuai pengakuan terdakwa, barang bukti berupa puluhan paket narkotik itu adalah milik Ismail.

Pun diakui terdakwa Davit, setelah mengambil kemudian dibawa ke kosannya.

Davit bertugas menempel barang haram tersebut atas dasar instruksi Ismail.

Terdakwa mengenal Ismail sebulan sebelum membesuk temannya di Lapas Kerobokan.

Terdakwa Davit bersedia mengambil dan menempel narkotik dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/