26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:28 AM WIB

Mediasi Gerindra-KPU Bali Happy Ending, Nasib BSW..

DENPASAR- Sempat deadlock, proses mdiasi antara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali dengan  termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Kamis (23/8) berakhir happy ending.

 

Pada rapat pleno di sekretariat badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bali, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat.

 

“Sudah tercapai kesepakatan,”ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani.

 

Meski mencapai kata sepakat, Ariyani enggan menyampaikan penjelasan mendetail sebelum hasil pleno dibacakan. “Ampura tiang belum bisa jelaskan sekarang sebelum kami bacakan putusan dari hasil pleno. Akan kami sampaikan sebelum batas waktu terakhir,” jelasnya. 

 

Sedangkan Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiraatmaja mengaku mediasi antara pihaknya dan KPUD Bali berjalan aman dan lancar.

 

Meski demikian Wiraatmaja  berkata masih harus menunggu keputusan resmi Bawaslu Bali terkait status BSW. “Ada titik terang cuma kami menunggu putusan Bawaslu Bali,” ungkapnya.

 

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Bali Ray Misno mengistilahkan kelolosan BSW dengan kode masih menunggu undangan atau pemberitahuan dari Bawaslu Bali.

 

Di sisi lain, Ketua KPUD Bali Wayan Jondra menegaskan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Gerindra Bali namun enggan memberikan penjelasan detail.

 

Seperti diberitakan sebelumya, mediasi antara KPUD Bali dan DPD Gerindra Bali di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (21/8) tidak menemui kata sepakat alias deadlock.

 

Jondra mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai tahapan dan regulasi. Dijelaskannya berdasarkan regulasi yang ada BSW harus tetap menyerahkan berbagai persyaratan, antara lain surat keterangan dari kejaksaan bahwa tidak menjalani hukuman penjara.

 

Selain itu, BSW harus mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan hukuman percobaan di media massa disertai surat keterangan dari media tersebut.

 

Namun, sampai batas akhir perbaikan pada 31 Juli 2018 BSW tidak kunjung menyetorkan persyaratan yang dimaksud, sehingga pihaknya terpaksa mencoret dari DCS

 

DENPASAR- Sempat deadlock, proses mdiasi antara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali dengan  termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Kamis (23/8) berakhir happy ending.

 

Pada rapat pleno di sekretariat badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bali, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat.

 

“Sudah tercapai kesepakatan,”ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani.

 

Meski mencapai kata sepakat, Ariyani enggan menyampaikan penjelasan mendetail sebelum hasil pleno dibacakan. “Ampura tiang belum bisa jelaskan sekarang sebelum kami bacakan putusan dari hasil pleno. Akan kami sampaikan sebelum batas waktu terakhir,” jelasnya. 

 

Sedangkan Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiraatmaja mengaku mediasi antara pihaknya dan KPUD Bali berjalan aman dan lancar.

 

Meski demikian Wiraatmaja  berkata masih harus menunggu keputusan resmi Bawaslu Bali terkait status BSW. “Ada titik terang cuma kami menunggu putusan Bawaslu Bali,” ungkapnya.

 

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Bali Ray Misno mengistilahkan kelolosan BSW dengan kode masih menunggu undangan atau pemberitahuan dari Bawaslu Bali.

 

Di sisi lain, Ketua KPUD Bali Wayan Jondra menegaskan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Gerindra Bali namun enggan memberikan penjelasan detail.

 

Seperti diberitakan sebelumya, mediasi antara KPUD Bali dan DPD Gerindra Bali di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (21/8) tidak menemui kata sepakat alias deadlock.

 

Jondra mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai tahapan dan regulasi. Dijelaskannya berdasarkan regulasi yang ada BSW harus tetap menyerahkan berbagai persyaratan, antara lain surat keterangan dari kejaksaan bahwa tidak menjalani hukuman penjara.

 

Selain itu, BSW harus mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan hukuman percobaan di media massa disertai surat keterangan dari media tersebut.

 

Namun, sampai batas akhir perbaikan pada 31 Juli 2018 BSW tidak kunjung menyetorkan persyaratan yang dimaksud, sehingga pihaknya terpaksa mencoret dari DCS

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/