28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:21 AM WIB

Kakanwil Hukum: Pecandu Narkoba Bukan Kriminal, Melainkan Orang Sakit!

DENPASAR – Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan juga termasuk di Bali masih overkapasitas. Penghuninya sebagian besar merupakan orang yang terjerat kasus narkotika.

Hal ini harus dicarikan jalan keluar. Salah satunya adalah membawa orang yang menjadi pencandu narkoba ini ke tempat rehabilitasi. Setidaknya begitulah yang tertuang dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dengan tema Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Acara yang digelar di Inna Sindhu Beach Hotel Sanur pada Rabu (23/9) ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan petugas terkait. Seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk yang sekaligus membuka Rakernis ini.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A.Yuspahruddin yang sekaligus sebagai Narasumber Rakernis, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Aministrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta peserta Rakernis yang berasal dari seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. 

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana dalam Laporannya menyampaikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.

“Tujuan Rakernis Pemasyarakatan ini adalah untuk terwujudnya rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika Pada Lapas/Rutan Dalam Rangka Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya mengatakan bahwa paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit. Yakni penyakit kecanduan.

“Sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” tegas Jamaruli Manihuruk.

Hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham no 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rutan, Lapas, LPKA dan Balai Pemasyarakatan.

Jamaruli Manihuruk berharap agar dalam pelaksanaan Rakernis ini dapat dihasilkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama guna mencari solusi terbaik terhadap apa yang menjadi hambatan atau permasalahan yang menghabat lancarnya program kegiatan rehabilitasi yang sudah dan sedang berjalan selama ini di Lapas/Rutan.

DENPASAR – Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan juga termasuk di Bali masih overkapasitas. Penghuninya sebagian besar merupakan orang yang terjerat kasus narkotika.

Hal ini harus dicarikan jalan keluar. Salah satunya adalah membawa orang yang menjadi pencandu narkoba ini ke tempat rehabilitasi. Setidaknya begitulah yang tertuang dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dengan tema Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Acara yang digelar di Inna Sindhu Beach Hotel Sanur pada Rabu (23/9) ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan petugas terkait. Seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk yang sekaligus membuka Rakernis ini.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A.Yuspahruddin yang sekaligus sebagai Narasumber Rakernis, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Aministrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta peserta Rakernis yang berasal dari seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. 

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana dalam Laporannya menyampaikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.

“Tujuan Rakernis Pemasyarakatan ini adalah untuk terwujudnya rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika Pada Lapas/Rutan Dalam Rangka Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya mengatakan bahwa paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit. Yakni penyakit kecanduan.

“Sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” tegas Jamaruli Manihuruk.

Hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham no 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rutan, Lapas, LPKA dan Balai Pemasyarakatan.

Jamaruli Manihuruk berharap agar dalam pelaksanaan Rakernis ini dapat dihasilkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama guna mencari solusi terbaik terhadap apa yang menjadi hambatan atau permasalahan yang menghabat lancarnya program kegiatan rehabilitasi yang sudah dan sedang berjalan selama ini di Lapas/Rutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/