SEMARAPURA– Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya di Desa Besan, Kecamatan Dawan kepada Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/9) kemarin. Komang Nindya Satnata, 31, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut langsung ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polsek Dawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran menjelaskan, ditahannya Satnata setelah ditetapkan sebagai terdakwa lantaran ada kekhawatiran Satnata melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Meski selama ini terdakwa dinilai kooperatif. “Dan untuk mempermudah proses pemeriksaan nantinya di persidangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Terkait tersangka lain, nanti kita lihat di persidangan,” katanya.
Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 22 September – 11 Oktober 2022 untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Kami titip di ruang tahanan Polsek Dawan,” jelasnya.
Lebih lanjut dibeberkannya, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Klungkung mencapai Rp 662 juta lebih. Saat melakukan aksinya, terdakwa menduduki posisi sebagai bendahara BUMDes yang berdiri berkat bantuan dana dari program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gebang Sadu) Mandara sebesar Rp 1,020 miliar tahun 2014 lalu. Terdakwa menggunakan dana BUMDes yang pada saat itu bergerak di usaha simpan pinjam berkisar Rp 500 juta. “Modusnya, terdakwa membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur,” bebernya.
Tidak hanya pada unit simpan pinjam, terdakwa juga beraksi pada unit usaha toko milik BUMDes Kertha Jaya yang berdiri bekat bantuan dana sebesar Rp 159 juta. Terdakwa yang bertindak selaku pengelola dalam pertokoan tersebut ternyata tidak menyetorkan hasil penjualan. “Modusnya, dia membeli barang-barang pertokoan namun setelah barang-barang tersebut laku dijual, dana yang sepantasnya dibelikan kembali barang-barang yang wajib di jual itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Komang Nindya Satnata yang diwawancara saat masuk ke dalam mobil tahanan menuturkan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut digunakannya untuk berobat sang ayah yang kini telah berpulang dan memenuhi kebutuhan pribadi. Menurutnya tidak ada keluarganya yang tahu bahwa uang yang digunakan untuk ayahnya berobat adalah uang BUMDes Kertha Jaya. “Kalau bapak saya tahu, pasti tidak mau berobat,” tandasnya. (ayu)