MANGUPURA– Pihak Tipidkor Polres Badung menetapkan status kepada kepala Ketua LPD Desa Adat Ambengan yakni Ida Ayu Nyoman Kartini, 47 dan kasir Ni Wayan Rastiti (almarhum). Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi yang mencapai nilai kurang lebih Rp. 1.954.769.383,20. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang sudah dilakukan 6 Oktober 2021 lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan ternyata tidak ditahan. Hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, karena diduga bermasalah dan di ambang kebangkrutan, kantor LPD Desa Adat Ambengan juga kini tak beroperasi lagi.”Hanya wajib lapor. Secara aturan tersangka masih sebagai Ketua LPD, namun setelah di tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah ke kantor dan kantornya tidak beroperasi lagi,” terang Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Jumat (23/9/2022).
Lanjut dia bahwa berkas kasus ini telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung, pada 14 Juli 2022. Sejumlah barang bukti pun sudah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan negeri Badung. Seperti 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan dari tanggal 4 Januari 2011 hingga 24 September 2018. Satu buah buku nominative deposito. Satu buah buku insentif. 17 buah buku laporan tahunan LPD Desa Adat Ambengan dari tahun 2010 hingga tahun 2017.
Empat lembar kartu SPP 3129 Nasabah. Lalu ada juga surat pinjaman atau kredit LPD Desa Adat Ambengan atas nama I Nyoman Budiana tertanggal 16 Pebruari 2019.
Ada lagi 1 lembar bukti kas masuk atas nama Nyoman Budiana no tab/spp/ssb: 3158 tanggal 14 Agustus 2018. Satu bendel laporan alokasi jasa produksi atas laba tahun 2004 S/tahun 2016 LPD Desa Adat Ambengan. 11 lembar potocopy surat simpan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan. Selain itu masih banyak barang bukti lain yang telah diamankan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka Kartini yakni melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat,” beber Sudana.
Selain itu, Kartini juga menggunakan dana kas LPD secara pribadi, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat. Kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka yakni uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat. “Tersangka membuat laporan laba LPD Desa Adat semu dari tahun 2011 hingga tahun 2016 seolah-olah keuangan LPD sehat alias tidak ada masalah. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Dugaan korupsi ini diungkap setelah pada 24 Januari 2019 tim satuan Tipidkor Unit 3 Satreskrim Polres Badung menerima informasi dari masyarakat terkait LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa menarik uang nasabah.
Polisi lalu mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Lalu ditemukan fakta bahwa dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat tidak bisa ditarik karena dana kas kosong. Dari sana nasabah mencurigai adanya dugaan korupsi.
Berdasarkan audit khusus oleh akuntan publik ditemukan fakta bahwa ada selisih dana kas atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD).
Ini disebabkan adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Bulan Maret 2014 sampai Bulan Juli 2018. “Ada selisih kekurangan kas sebesar Rp. 910.732.361,” ujar Iptu Sudana.
Fakta lainnya adalah terkait simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima tapi tidak disetor dan tidak dicatat ke dalam buku kas harian masuk LPD pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp. 180.000.000.
Kemudian, adanya pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti (mendiang) selaku kasir/bendahara LPD dengan cara menerbitkan 7 lembar Bilyet Deposit senilai Rp. 340.000.000.
Selain itu, adanya pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp. 58.919.300. Terungkap, ada juga pelunasan pinjaman oleh nasabah yang dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti (mendiang) selaku kasir/bendahara LPD sebesar Rp. 51.419.300.
Iptu Sudana mengungkapkan, pada dasarnya LPD mengalami kerugian, namun di laporan rugi laba oleh pengurus LPD dari tahun 2011 sampai tahun 2017 dilaporkan seolah olah LPD mendapatkan keuntungan. “Ditemukan juga adanya pembentukan pendapatan bunga semu dan adanya sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan,” sebutnya.
Rincianya sebagai berikut, ditemukan adanya laporan rugi laba LPD yang dilaporkan oleh pengurus seolah olah LPD untung dari tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 1.049.716.732.
Dari kas harian LPD dari Bulan Januari 2011 sampai Desember 2017 ditemukan pencatatan atas pembentukan pendapatan semu. Bahkan pendapatan semu tersebut dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp. 560.556.500.
Terkait hasil pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya bunga deposito yang sebenarnya sebesar Rp. 1.487.512.600.
Sementara dari hasil pemeriksaan dan perhitungan LPD dalam kegiatan oprasional dari tahun 2011 sampai tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp.998.352.368.
Kemudian, hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 sampai tahun 2016 sebesar Rp. 840.669.418 dibagikan dan dibayarkan selama periode tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 336.267.767,20.
Dan, laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD, dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari tahun 2012 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 84.066.941,80.
Pelunasan utang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua/Kepala LPD Desa Adat Ambengan kepada koperasi Sedana Yoga, dilakukan dengan cara menambahkan saldo tabungan Koprasi sedana yoga di LPD sebesar Rp. 120.850.000.
Iptu Sudana melanjutkan, dari kesimpulan gelar perkara 6 Oktober 2021 menetapkan Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka penyalahgunaan dana LPD bersama Ni Wayan Rastiti selaku kasir yang kini sudah almarhumah.
Atas perbuatannya, tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dijerat Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf B dan ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juga pasal 8 dan atau pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mar)