Pernah dipenjara tak membuat Reufi Hedayasi alias Tomi kapok.
Pria nganggur ini kembali dihukum 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) atas kasus sabhu. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar.
Pemuda berkepala pelontos ini benar-benar mengaku kapok saat Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada menanyakan sikapnya pasca mengganjarnya dengan hukuman 2, 6 tahun.
Bahkan, kepala Tomi terus tertunduk sambil menggelengkan kepala saat hakim menanyakan keseriusannya untuk benar-benar bertobat. “Benar kapok? Kapok beneran atau kapok di sini saja?” ucap Kawisada.
“Tidak akan mengulangi, Yang Mulia,” jawab pria yang lehernya dipenuhi tato itu tanpa menatap majelis hakim.
Usai mendengar jawaban Tomi, Hakim kembali memberi wejangan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, hukuman 2,5 tahun bagi pria yang pernah dipenjara pada 2016 silam, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative ketiga JPU, Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara, terdakwa langsung menyatakan menerima.
Diketahui, hingga Tomi kembali terjerat kasus narkoba berawal dari pertemuan terdakwa dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua pada Jumat (18/5) 2017 silam.
Saat itu, terdakwa mengaku diajak mengonsumis Sabhu oleh Dawen. “Setelah memakai sabu-sabu, sisanya dibagi menjadi dua. Terdakwa memasukkan sabu seberat 0,41 gram ke dalam saku kiri belakang celana jins,” urai jaksa.
Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya.
Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins.
Terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan.