GIANYAR – Peredaran narkotika kini sudah merambah media online. Pembeli dan penjual berada di tempat yang sangat jauh. Hal itu membuat pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar pun merancang sinergitas antar instansi mengatasi peredaran modus baru itu.
“Sekarang kami temukan modus membeli secara online. Dibeli lewat WhatsApp, Instagram dan media sosial lainnya,” koata Kepala BNNK Gianyar, AKBP Gusti Ngurah Alit Adnyana, Rabu (22/12).
Lanjut Alit Adnyana, setelah barang dipesan, dikirimkan lewat kurir. “Setelah barang dikirim, uang ditransfer, orang tidak ditemukan,” ujarnya.
Alit Adnyana mngatakan, pengiriman lewat jasa pengiriman antar pulau. “Biasanya mengirim lewat darat,” jelasnya.
Dengan sistem jarak jauh tersebut, diakui pihaknya kesulitan melakukan pemantauan. “Ini memerlukan regulasi dan upaya yang cerdas. Karena beli online. Agak sulit diungkap karena ada jaringan terputus,” terangnya.
Terkait modus jual beli narkotika secara online, pihaknya perlu duduk bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kami akan lakukan penyamaan persepsi. Bagaimana menindak jika ada pelanggaran narkotika lewat online,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan bekerja sama dengan pihak aplikasi media sosial seperti WhatsApp hingga Instagram. “Upaya ini memang tidak bisa instan, karena modus baru. Karena lewat dunia maya, maka kami lacak lewat siber. Biasanya hanya terungkap pembeli, namun penjual sulit terlacak,” jelasnya.
Sementara itu, upaya BNNK Gianyar selama 2021 telah mengungkap 3 kasus penyalahguna Narkotika. Dua pelaku sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Sedangkan, satu pelaku masih dalam proses persidangan. “BB (barang bukti, Red) total yang disita, sabu sebanyak 4 gram dan ganja 46,99 gram. Terakhir diungkap pada Oktober 2021. Mereka beli lewat online,” pungkasnya.