DENPASAR – Pelonggaran pengurusan izin tinggal sementara yang dikeluarkan pemerintah Indonesia benar-benar dimanfaatkan warga asing yang tinggal di Bali.
Ratusan orang asing kemarin menyemut di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saking panjangnya antrean, mereka mengantre hingga ke tepi Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Jimbaran.
Mereka rela berpanas-panasan dan menghirup udara knalpot kendaraan bermotor yang melintas.
Anehnya, para bule dari berbagai belahan negara itu tidak menjaga jarak minimal satu meter sebagaimana social distancing yang digaungkan pemerintah.
Sebagian besar mereka juga tak mengenakan masker. Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, di Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai lebih dari 250 permohonan perpanjangan izin tinggal darurat yang masuk.
Jumlah tak juah beda juga terjadi di Kanim Kota Denpasar. Sementara di Kanim Singaraja ada 59 orang dari 15 negara yang mengajukan perpanjangan perizinan.
Antrean hingga mengular ke jalan raya di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ini mendapat perhatian dari Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.
“Antrean terjadi karena WNA yang datang secara bersamaan. Sementara untuk masuk ke area kantor Imigrasi harus dilakukan pengecekan suhu badan. Karena itu terjadi antrean yang agak panjang,” kata Sutrisno.
Lebih lanjut dijelaskan, kemarin ada sekitar 250 – 300 warga asing untuk melakukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan darurat.
Para WNA datang berbondong-bondong karena takut overstay atau melebihi masa tinggal yang berujung denda. Antrean juga terjadi di Kanim Denpasar ada 200-an warga asing yang datang.
“Namun, kami sudah koordinasi dengan pusat. Hasilnya disetujui, mulai hari ini (kemarin, Red) overstay bagi WNA tidak dipermasalahkan.
Sehingga nantinya WNA yang overstay saat keluar (pulang) tidak dipermasalahkan di bandara tempatnya keluar,” tukas Sutrisno.
Sementara itu, Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menambahkan, WNA yang datang berjubel tidak saja dari Tiongkok.
Banyak WNA yang mengajukan perpanjangan karena di negaranya melakukan lockdown. “Mereka banyak tidak mendapatkan
penerbangan pulang karena lockdown. Akhirnya, kami selektif mana yang mepet atau izin tinggalnya mau habis itu yang didahulukan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar pemberian izin tinggal ini adalah Permen Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan
saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, bagi orang asing yang terkena dampak lockdown sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.
Menurut Surya, beberapa hari ke depan permohonan izin tinggal ini diprediksi masih banyak.