27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:46 AM WIB

Duh, ASN Dinsos Bangli Nge-Fly Bebas dari Sanksi Hukum, Rupanya…

BANGLI – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA. GSJ, 42, yang tertangkap nge-fly oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, rupanya, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, ASN itu bisa terbebas dari jerat hukum lantaran tidak ditahan. AA. GSJ ini hanya diminta rehab saja oleh BNNK Gianyar.

Kepala Badan Kepegegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bangli, Putu Koesalireni, mengaku belum mendapat laporan tertulis mengenai ASN yang terjerat narkoba.

“Belum ada laporannya, biasanya kalau tertangkap ada laporan ke instansinya. Dari kepolisian ada penahanan ditembuskan ke pak bupati, dari bupati baru ke instansinya,” ujar Koesalireni kemarin.

Menurutnya, mengenai masalah yang menjerat AA. GSJ ini akan dirapatkan terlebih dulu sebelum dijatuhkan hukuman.

Pihak Kepegawaian dalam memberikan keputusan harus berpegang pada putusan pengadilan. “Harus putusan pengadilan, berapa dia dihukum, di UU kepegawaiannya hanya ada ancaman hukuman,” jelasnya.

Selama tidak ada putusan pengadilan, maka ASN yang melanggar ketentuan masih bisa tetap bekerja.

“Kalau berhubungan dengan berwajib, harus ada pengadilannya. Lalu kami rapatkan, apakah diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.

Bagaimana dengan rehabilitasi? Pihak Kepegawaian hanya berpegang pada dasar hukum di pengadilan saja.

“Dia dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan, kalau hanya ditahan saja, kami tidak bisa. Kan ada praduga tidak bersalah dan kami tidak ada dasar menjatuhkan sanksi,” terangnya.

Apabila selama ini ASN itu bertindak tidak pantas, yakni sering membolos kerja, maka hanya ditegur saja oleh kepala unit yang bersangkutan.

Dalam hal ini, AA. GSJ hanya akan diberi teguran oleh Kepala Dinas Sosial tempatnya bekerja. “Ada disiplinnya, kalau tidak pernah masuk kerja,

kepala unit yang bertanggung jawab secara berjenjang. Kalau tidak diindahkan, baru dilaporkan ke pak bupati, baru dirapatkan ke tim disiplin,” terangnya.

Menurut Koesalireni, bagi pegawai yang sudah dirapatkan oleh tim disiplin, maka akan mendapat sanksi sesuai hasil rapat.

“Ada sanksi ringan dan berat. Kalau dapat sanksi sedang, penurunan pangkat. Itu ada Ada di PP 53/2010 tentang Disiplin pegawai,” tukasnya.

Seperti diberitakan, ASN Dinsos Bangli berinisial AA. GSJ ini tertangkap oleh BNNK Gianyar pada Jumat subuh (20/4) di kamar kos di bilangan Jalan IB Mantra bersama teman wanita berinisial SN alias Moza.

Di kamar lainnya, petugas juga menemukan AAY, 43, wiraswasta asal Banjarangkan Klungkung. Dua kamar kos itu digeledah tapi tidak ditemukan narkoba.

Namun, saat diminta tes urine, ketiganya positif narkoba. Setelah diinterogerasi seharian, ketiga orang itu, termasuk ASN dari Pemkab Bangli diminta untuk rehabilitasi di kantor BNNK Gianyar.

BANGLI – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA. GSJ, 42, yang tertangkap nge-fly oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, rupanya, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, ASN itu bisa terbebas dari jerat hukum lantaran tidak ditahan. AA. GSJ ini hanya diminta rehab saja oleh BNNK Gianyar.

Kepala Badan Kepegegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bangli, Putu Koesalireni, mengaku belum mendapat laporan tertulis mengenai ASN yang terjerat narkoba.

“Belum ada laporannya, biasanya kalau tertangkap ada laporan ke instansinya. Dari kepolisian ada penahanan ditembuskan ke pak bupati, dari bupati baru ke instansinya,” ujar Koesalireni kemarin.

Menurutnya, mengenai masalah yang menjerat AA. GSJ ini akan dirapatkan terlebih dulu sebelum dijatuhkan hukuman.

Pihak Kepegawaian dalam memberikan keputusan harus berpegang pada putusan pengadilan. “Harus putusan pengadilan, berapa dia dihukum, di UU kepegawaiannya hanya ada ancaman hukuman,” jelasnya.

Selama tidak ada putusan pengadilan, maka ASN yang melanggar ketentuan masih bisa tetap bekerja.

“Kalau berhubungan dengan berwajib, harus ada pengadilannya. Lalu kami rapatkan, apakah diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.

Bagaimana dengan rehabilitasi? Pihak Kepegawaian hanya berpegang pada dasar hukum di pengadilan saja.

“Dia dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan, kalau hanya ditahan saja, kami tidak bisa. Kan ada praduga tidak bersalah dan kami tidak ada dasar menjatuhkan sanksi,” terangnya.

Apabila selama ini ASN itu bertindak tidak pantas, yakni sering membolos kerja, maka hanya ditegur saja oleh kepala unit yang bersangkutan.

Dalam hal ini, AA. GSJ hanya akan diberi teguran oleh Kepala Dinas Sosial tempatnya bekerja. “Ada disiplinnya, kalau tidak pernah masuk kerja,

kepala unit yang bertanggung jawab secara berjenjang. Kalau tidak diindahkan, baru dilaporkan ke pak bupati, baru dirapatkan ke tim disiplin,” terangnya.

Menurut Koesalireni, bagi pegawai yang sudah dirapatkan oleh tim disiplin, maka akan mendapat sanksi sesuai hasil rapat.

“Ada sanksi ringan dan berat. Kalau dapat sanksi sedang, penurunan pangkat. Itu ada Ada di PP 53/2010 tentang Disiplin pegawai,” tukasnya.

Seperti diberitakan, ASN Dinsos Bangli berinisial AA. GSJ ini tertangkap oleh BNNK Gianyar pada Jumat subuh (20/4) di kamar kos di bilangan Jalan IB Mantra bersama teman wanita berinisial SN alias Moza.

Di kamar lainnya, petugas juga menemukan AAY, 43, wiraswasta asal Banjarangkan Klungkung. Dua kamar kos itu digeledah tapi tidak ditemukan narkoba.

Namun, saat diminta tes urine, ketiganya positif narkoba. Setelah diinterogerasi seharian, ketiga orang itu, termasuk ASN dari Pemkab Bangli diminta untuk rehabilitasi di kantor BNNK Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/