29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:58 AM WIB

Bawa Pistol Ilegal, Warga Jember Ditangkap Di Gilimanuk

NEGARA-Gara-gara bawa pistol asli tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang, seorang pria asal Jember, Jawa Timur terpaksa diamankan petugas.

 

Dialah Haryanto. Pria 31 tahun warga  Dusun Onjur, RT/RW : 002/008 Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember, Jatim ini diamankan saat hendak masuk ke Bali.

 

Ia diamankan oleh petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Pos II (pintu masuk Bali) Pelabuhan Gilimanuk, pada Sabtu (6/4) lalu.

 

Selain Haryanto, polisi juga mengamankan rekan tersangka yakni Taufik,31 warga desa Kulon, RT/RW  004/07, Kaliasat Jember,Jatim.

 

Kapolsek Kawasan Laut  Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Rabu (24/4) mengatakan, kronologi hingga Haryanto diamankan, berawal dari pemeriksaan petugas UKL Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengecek surat dan kendaraan para penumpang yang turun dari kapal dan hendak ke Bali.

 

Saat pengecekan berlangsung, petugas mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Putih  P 6195 TD.

 

“Kami curiga melihat benjolan di pingang Hariyanto dan setelah dicek ternyata terselip Pistol,”terang Subawa didampingi Perwira Pengawas  Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi  

 

 Selanjutnya setelah digeledah dan dilakukan pemeriksaan, selain mengamankan pistol merek Makarov buatan rusia, polisi juga mengamankan dua butir amunisi aktif jenis caliber 9 X 17 mm.

 

Usai diamankan, dari hasil pemeriksaan di Laboratorium Foreksik (Labfor) , pistol dan amunisi tersebut bukan merupakan pistol rakitan melainkan pistol asli pabrikan.

 

Lantaran tidak memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang, selain harus ditahan, polisi juga menjerat Haryanto dengan Pasal 1  ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

NEGARA-Gara-gara bawa pistol asli tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang, seorang pria asal Jember, Jawa Timur terpaksa diamankan petugas.

 

Dialah Haryanto. Pria 31 tahun warga  Dusun Onjur, RT/RW : 002/008 Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember, Jatim ini diamankan saat hendak masuk ke Bali.

 

Ia diamankan oleh petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Pos II (pintu masuk Bali) Pelabuhan Gilimanuk, pada Sabtu (6/4) lalu.

 

Selain Haryanto, polisi juga mengamankan rekan tersangka yakni Taufik,31 warga desa Kulon, RT/RW  004/07, Kaliasat Jember,Jatim.

 

Kapolsek Kawasan Laut  Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Rabu (24/4) mengatakan, kronologi hingga Haryanto diamankan, berawal dari pemeriksaan petugas UKL Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengecek surat dan kendaraan para penumpang yang turun dari kapal dan hendak ke Bali.

 

Saat pengecekan berlangsung, petugas mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Putih  P 6195 TD.

 

“Kami curiga melihat benjolan di pingang Hariyanto dan setelah dicek ternyata terselip Pistol,”terang Subawa didampingi Perwira Pengawas  Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi  

 

 Selanjutnya setelah digeledah dan dilakukan pemeriksaan, selain mengamankan pistol merek Makarov buatan rusia, polisi juga mengamankan dua butir amunisi aktif jenis caliber 9 X 17 mm.

 

Usai diamankan, dari hasil pemeriksaan di Laboratorium Foreksik (Labfor) , pistol dan amunisi tersebut bukan merupakan pistol rakitan melainkan pistol asli pabrikan.

 

Lantaran tidak memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang, selain harus ditahan, polisi juga menjerat Haryanto dengan Pasal 1  ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/