25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:30 AM WIB

Tertangkap Pungli, Kepala Pasar Kumbasari Masih Saksi, Ini Kata Polisi

DENPASAR – Hingga kini Polresta Denpasar belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Pasar Kumbasari Denpasar,

I Made AN, 51, yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di parkir Pasar Kumbasari, Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00.

Lagi-lagi polisi berdalih kasus tersebut masih terus didalami pendalaman oleh Unit Tipikor Polresta Denpasar.

“Unit Tipikor Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan. Dan status I Made AN masih sebagai saksi,” beber Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Wayan Karnada.

Dalam proses penyelidikan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit keuangan Pasar Kumbasari.

Hal serupa dikatakan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. Kompol Arta mengaku masih melakukan koordinasi dengan BPKB dan kejaksaan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Potensi calon tersangka ada, tapi sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” bebernya. Apakah ada calon tersangka lain diluar I Made AN?

“Sabar ya, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti. Kasus tipikor penanganannya berbeda daripad kasus lain.

Karena perlu dilakukan audit data untuk memperjelas kasusnya. Kami berharap teman-teman bisa bersabar,” pinta Kompol Arta.

Seperti berita sebelumnya, dugaan pungli di Pasar Kumbasari mencuat setelah diamankannya Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, pada Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00.

Saat itu polisi melihat Made AN di dalam pos satpam pasar dengan membawa uang Rp 6 juta yang diduga hasil setoran parkir.

Ia langsung diamankan saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui I Made AN memerintahkan juru parkir untuk menyisihkan sejumlah uang pungutan parkir agar disetorkan kepadanya. 

DENPASAR – Hingga kini Polresta Denpasar belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Pasar Kumbasari Denpasar,

I Made AN, 51, yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di parkir Pasar Kumbasari, Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00.

Lagi-lagi polisi berdalih kasus tersebut masih terus didalami pendalaman oleh Unit Tipikor Polresta Denpasar.

“Unit Tipikor Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan. Dan status I Made AN masih sebagai saksi,” beber Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Wayan Karnada.

Dalam proses penyelidikan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit keuangan Pasar Kumbasari.

Hal serupa dikatakan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. Kompol Arta mengaku masih melakukan koordinasi dengan BPKB dan kejaksaan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Potensi calon tersangka ada, tapi sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” bebernya. Apakah ada calon tersangka lain diluar I Made AN?

“Sabar ya, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti. Kasus tipikor penanganannya berbeda daripad kasus lain.

Karena perlu dilakukan audit data untuk memperjelas kasusnya. Kami berharap teman-teman bisa bersabar,” pinta Kompol Arta.

Seperti berita sebelumnya, dugaan pungli di Pasar Kumbasari mencuat setelah diamankannya Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, pada Selasa (28/5) sekitar pukul 11.00.

Saat itu polisi melihat Made AN di dalam pos satpam pasar dengan membawa uang Rp 6 juta yang diduga hasil setoran parkir.

Ia langsung diamankan saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui I Made AN memerintahkan juru parkir untuk menyisihkan sejumlah uang pungutan parkir agar disetorkan kepadanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/