AMLAPURA – Kasus ulah pati lagi-lagi terjadi di Gumi Lahar Karangasem. Jika sebelumnya terjadi di Kecamatan Kubu, Abang, dan Rendang, kali ini kasus serupa terjadi di Kecamatan Karangasem.
Mantan pasangan suami istri IMN, 32, asal Banjar Dinas Abang Kelod, dan mantan istrinya NMJ, 23, asal Banjar Dinas Magatelu, Desa Tista, Abang,
ditemukan tewas dengan cara diduga menenggak racun potas, Selasa(23/6) malam di kamar kos milik I Wayan Nurja di Lingkungan Belong, Karangasem.
Kedua korban diketahui sempat menikah, namun kini sudah bercerai. Namun, mereka memilih masih tinggal satu kos di TKP.
Berdasar fakta tersebut, polisi menduga motif keduanya mengakhiri hidup karena masalah asmara. Apalagi di TKP ditemukan surat wasiat.
“Keduanya sempat menikah enam bulan lalu yakni Desember 2019, sekitar dua minggu lalu mereka bercerai secara adat.
Perceraian ini diduga karena desakan pihak keluarga korban,” ujar Kapolsek Karangasem Kota Kompol Ketut Suartika Anyana, Rabu (24/6).
Ini karena IMN sendiri masih mempunyai istri dan dikaruniai satu orang anak laki laki dari istri pertamanya. Anak korban saat ini sudah kelas II SD.
IMN dan MNJ menikah tanpa direstui istri pertamanya. Pasca menikah, pasangan ini sempat tinggal dengan istri pertama korban dan mertua IMN.
Karena sering cekcok maka IMN dipaksa menceraikan istri keduanya tersebut. Di lain sisi, IMN sendiri nampaknya masih cinta dengan istri keduanya ini.
Sehingga diam diam keduanya masih menjalin hubungan. Bahkan mereka tinggal berdua di kos kosan milik I Wayan Nurja.
“Korban ditemukan pertama kali olah kakak kandung NMJ I Wayan Sujananta,” ujar Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika Adnyana.