AMLAPURA – Upaya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Amlapura membongkar kasus korupsi masker scuba di Dinas Sosial Karangasem senilai Rp 2,9 miliar menemui jalan terjal.
10 orang pejabat dan mantan pejabat Pemkab Karangasem yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan mendadak mangkir.
Alasannya juga mengada-ada. Lantaran ada peringatan HUT Kota Amlapura. Penyidik pun terpaksa menjadwal ulang agenda pemeriksaan.
Meski terhalang pemeriksaan 10 pejabat dan mantan pejabat, tim penyidik Kejari Amlapura tak mau patah arang untuk mengumpulkan bukti terjadinya kasus korupsi di Dinsos Karangasem.
Dilaporkan, tim penyidik Pidsus Kejari Amlapura menyita puluhan masker dari Lurah Padangkerta yakni Ni Kadek Dwi Kartini dan Perbekel Culik, Kecamatan Abang.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah ada beberapa masker diduga hasil korupsi yang tidak didistribusikan ke warga.
“Kami minta maskernya dan diserahkan ke Kejari Amlapura pada Senin tanggal 21 Juni kemarin. Dari lurah Padangkerta kami menyita 99 masker,
sedangkan dari Perbekel Culik sebanyak 22 masker,” kata Kasiintel Kejari Amlapura Dewa Gede Semara Putra didampingi Kasipidsus M. Matulessy.
Saat ditanya alasan tidak didisribusikan masker kepada warga, pengakuan Lurah Padangkerta kepada penyidik, bahwa masker tersebut tidak didistribusikan oleh kepala lingkungan, bukan oleh dirinya.
Sementara jawaban dari Perbekel Culik, tidak distribusikannya masker tersebut karena beberapa warganya sedang bekerja di luar daerah.
“Walaupun kecil, tapi itu tetap ada nilainya. Padahal secara aturan, seharusnya Dinas Sosial selaku penggagas proyek memastikan masker ini didisribusikan secara tepat,” imbuh Semara Putra.
Disinggung apakah pihak Kejari akan memanggil mantan Bupati Karangasem yang saat itu menjabat, Semara Putra mengaku belum ada laporan dari tim penyidik terkait pemanggilan mantan Bupati Karangasem.
“Belum ke sana. Jadi hanya seputaran lingkup pejabat di Pemda Karangasem dan pejabat yang sudah pensiun,” tandasnya.