SEMARAPURA – I Komang Gede Priana, sopir truk yang truknya ditabrak Ida Bagus Kusuma Jaya, 22 menggunakan sepeda motor Yamaha N Max DK 3655 NB
di Jalan Raya By Pass Ida Bagur Mantra, Desa Tojan, Klungkung, Rabu (22/7) dini hari lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sebagai pihak yang ditabrak, Priana ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menolong korban Ida Bagus Kusuma Jaya yang terkapar setelah menabrak truknya.
Kasatlantas Polres Klungkung AKP Made Teja Dwi Permana mengungkapkan, Priana yang sempat kabur setelah truknya ditabrak akhirnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Berdasar penyelidikan yang telah dilakukan, Priana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski bukan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga Kusuma meninggal dunia, tindakan Priana yang tidak membantu Kusuma yang terkapar di jalan dengan sejumlah luka merupakan tindak pidana.
“Sopir truk ini kami jerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” bebernya.
Berdasar informasi, Priana melarikan diri lantaran takut melihat Kusuma yang terkapar dijalan dengan darah yang keluar dari tubuh setelah menabrak bak belakang truknya.
“Sopir ini tinggal di sekitar lokasi. Pada saat kejadian, truk tersebut dalam posisi sedang diparkir,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu berawal saat Kusuma yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam DK 3655 NB bergerak dari arah barat tujuan ke timur.
Di TKP, Kusuma menabrak bak belakang truk yang sedang parkir di utara bahu jalan. “Kusuma meninggal di TKP dengan kondisi tengkorak dahi pecah, robek pada bibir bagian bawah, lecet di tangan,” bebernya.
Bukannya menolong Kusuma yang telah terkapar di jalan, pengendara truk DK 8843 I Komang Gede Priana malah kabur meninggalkan lokasi.
Berbekal serpihan truk yang tertinggal di TKP, pihak polisi akhirnya berhasil mengamankan sopir truk di wilayah Kabupaten Karangasem
untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya lantaran tidak menolong Kusuma yang terkapar setelah menabrak bak belakang truk bersangkutan.
“Yang pasti pengendara truk bersalah karena melarikan diri, tidak menolong korban. Itu saja sudah salah. Sopir truk kabur karena merasa takut,” ujarnya.