DENPASAR-Kejadian tragis yang menimpa NY, bocah berusia 5 tahun yang dianiaya dengan sadis oleh pacar ibunya memantik reaksi masyarakat luas di Bali. Saat itu gadis cilik tersebut disiksa, dipukuli hingga kaki kanannya patah. Bahkan yang menyedihkan, payudara kanan korban juga digigit oleh pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra. Namun anehnya, kepolisian Polresta Denpasar hanya menerapkan pasal kekerasan terhadap anak dan mengesampingkan adanya dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Terkait hal itu, pemerhati anak dan perempuan asal Denpasar, Siti Sapurah menyayangkan hal tersebut. Padahal menurut wanita yang akrab disapa Ipung ini, menggigit payudara korban yang merupakan seorang anak di bawah umur itu sudah masuk dalam aksi pencabulan. “Hal tersebut sudah masuk dalam pencabulan. Mengigit payudara loh itu,” kata Ipung di Denpasar, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Ipung, dalam kasus ini polisi harusnya meneliti lebih dalam dan melakukan visum lebih detail lagi terhadap tubuh korban. Jika perlu visum juga dilakukan pada alat kelamin korban untuk memastikan apakah sebelumnya korban mengalami kekerasan seksual juga atau tidak.
Dijelaskannya, bahwa aksi pencabulan itu sama ancaman hukumannya dengan persetubuhan anak di bawah umur. Jadi jika pun korban tak disetubuhi oleh pelaku, tetapi aksinya mengigit payudara korban sudah masuk dalam aksi pencabulan. “Ancaman hukumannya sama dengan persetubuhan anak di bawah umur. Minimal 5 tahun atau sampai 20 tahun,” ujarnya.
Ipung menegaskan, perbuatan cabul adalah jika beberapa bagian vital tubuh korban diraba atau disentuh oleh pelaku. Mulai dari bibir, bokong, payudara dan juga alat kelamin. Dan dalam kasus yang menimpa NY, sudah secara nyata pelaku telah mengigit payudara kanan korban. Yang dimana artinya hal itu bagian dari aksi pencabulan.
Lalu terkait patahnya tulang paha kanan korban, Ipung juga meminta polisi melakukan visum. Jangan sampai paha korban patah karena adanya beban yang lebih berat ditindih di atas tubuh korban. Dengan adanya bekas gigitan di payudara korban sudah jelas ada perbuatan cabul yang dilakukan kepada korban. Jadi polisi jangan lagi mengatakan tidak ada kejahatan seksual di sini. Itu sudah jelas membuktikan bahwa ada perbuatan cabul,” tambahnya.
Sebelumnya Polresta Denpasar hanya menerapkan pasal tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam pasal 76 C Jo pas 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.
Selain Yohanes Paulus Maniek Putra, Polresta Denpasar juga menetapkan Dwi Novita Murni yang merupakan ibu dari korban sebagai tersangka. Dalam kasus ini Novi secara membiarkan pelaku Yohanes menganiaya Naya secara sadis. “Tersangka Dwi Novita Murni membiarkan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra melakukan kekerasan tersebut dan dia hanya menonton,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2022).
Bahkan setelah semua aksi keji itu, Novi ikut bersama Yohanes menelantarkan dan membuang Naya ke Jalan Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya.