26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:19 AM WIB

Napi Asing Kabur Terdeteksi, Sayang Terkendala UU Ekstradisi

RadarBali.com – Dua bulan sejak kabur dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polda Bali mulai mengendus persembunyian dua dari empat narapidana (napi) asing yang belum tertangkap masing-masing Shaun Edward Davidson, 33,  asal Australia; dan Tee Kok King, 50,  asal Malaysia.

Berdasar perkembangan terbaru, dua napi asing berada di luar wilayah NKRI. Tee Kok King berada di Malaysia.

Sedangkankan Shaun Edward dideteksi berada di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Kebenaran terkait persembunyian dua napi asing itu juga dibenarkan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose.

“Kami sudah ketahui keberadaannya dan masih terus melakukan perburuan,” ujar Irjen Petrus Golose. 

Menurutnya, belum adanya hasil perburuan polisi terhadap napi Tee Kok King karena masih terkendala Undang-Undang Ekstradisi.

Namun pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan otoritas dan Pemerintah Malaysia untuk mencari napi tersebut.

“Kendalanya ada pada Undang-Undang Ekstradisi, karena narapidana yang sudah balik, negaranya tidak boleh mengekstradisi,” ujarnya. 

Sedangkan terkait, Shaun Edward, lanjut Jenderal asal Manado ini, mengaku tidak ada kendala. “Sementara ini untuk dia (Shaun Edward Davidson) tidak ada kendala karena semua masih dalam perburuan dan semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Irjen Petrus Golose menambahkan, untuk ke depannya, pihak Lapas Kerobokan diharapkan mengubah sistem yang selama ini ada khususnya terkait identitas napi khususnya paspor.

Jika sebelumnya napi asing bisa memegang paspornya sendiri, kini napi asing sudah tidak diperbolehkan lagi pegang paspornya sendiri. “Harus dibawa pihak lapas. Sistem inilah yang akan dirubah kedepannya,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Bali Maryoto Sumadi dikonfirmasi terpisah menyatakan, perburuan terhadap dua napi asing, pihak Kanwilkumham Bali menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah bertemu kapolda, dan masih terus diupayakan. Kami (Kanwulkumham Bali) mempercayakan penuh pada kepolisian, “ujarnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, empat napi asing melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada Kamis (22/6) sekitar pukul 05.00 Wita.

Empat napi itu, yakni  Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33 asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev, 43 asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said, 31 asal India dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, 50 asal Malaysia kabur melalui gorong-gorong yang berada di belakang Poliklinik.

Dua napi yaitu Nikolov dan Sayed Mohammad berhasil dibekuk di salah satu Hotel di Dili Timor Leste.

RadarBali.com – Dua bulan sejak kabur dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polda Bali mulai mengendus persembunyian dua dari empat narapidana (napi) asing yang belum tertangkap masing-masing Shaun Edward Davidson, 33,  asal Australia; dan Tee Kok King, 50,  asal Malaysia.

Berdasar perkembangan terbaru, dua napi asing berada di luar wilayah NKRI. Tee Kok King berada di Malaysia.

Sedangkankan Shaun Edward dideteksi berada di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Kebenaran terkait persembunyian dua napi asing itu juga dibenarkan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose.

“Kami sudah ketahui keberadaannya dan masih terus melakukan perburuan,” ujar Irjen Petrus Golose. 

Menurutnya, belum adanya hasil perburuan polisi terhadap napi Tee Kok King karena masih terkendala Undang-Undang Ekstradisi.

Namun pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan otoritas dan Pemerintah Malaysia untuk mencari napi tersebut.

“Kendalanya ada pada Undang-Undang Ekstradisi, karena narapidana yang sudah balik, negaranya tidak boleh mengekstradisi,” ujarnya. 

Sedangkan terkait, Shaun Edward, lanjut Jenderal asal Manado ini, mengaku tidak ada kendala. “Sementara ini untuk dia (Shaun Edward Davidson) tidak ada kendala karena semua masih dalam perburuan dan semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Irjen Petrus Golose menambahkan, untuk ke depannya, pihak Lapas Kerobokan diharapkan mengubah sistem yang selama ini ada khususnya terkait identitas napi khususnya paspor.

Jika sebelumnya napi asing bisa memegang paspornya sendiri, kini napi asing sudah tidak diperbolehkan lagi pegang paspornya sendiri. “Harus dibawa pihak lapas. Sistem inilah yang akan dirubah kedepannya,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Bali Maryoto Sumadi dikonfirmasi terpisah menyatakan, perburuan terhadap dua napi asing, pihak Kanwilkumham Bali menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah bertemu kapolda, dan masih terus diupayakan. Kami (Kanwulkumham Bali) mempercayakan penuh pada kepolisian, “ujarnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, empat napi asing melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada Kamis (22/6) sekitar pukul 05.00 Wita.

Empat napi itu, yakni  Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33 asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev, 43 asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said, 31 asal India dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, 50 asal Malaysia kabur melalui gorong-gorong yang berada di belakang Poliklinik.

Dua napi yaitu Nikolov dan Sayed Mohammad berhasil dibekuk di salah satu Hotel di Dili Timor Leste.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/