32.5 C
Jakarta
19 April 2024, 16:08 PM WIB

Galian C Sebudi Makan Korban Jiwa, Satpol PP Bali: Itu Sudah Pidana, Ranahnya Polisi!

DENPASAR– Tewasnya sopir di galian C Sebudi, Selat, Karangasem mengungkap fakta baru. Ternyata, di galian C tersebut tak berizin alias bodong. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pun gerah.

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan bahwa semenjak disahkan UU Cipta Kerja, untuk izin galian C menjadi kewenangan provinsi. Namun untuk kondisi perizinannya ada yang masih hidup dan ada yang sudah sudah berakhir. “Karena sebelumnya kita tidak melakukan pengawasan karena bukan ranah provinsi. Baru per tahun ini perizinan Galian C kewenangannya ke Provinsi Bali sesuai hasil uji MK,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis lalu (22/9).

Lebih lanjut, perihal galian C Sebudi memakan korban, ia juga akan segera turun dan sudah koordinasi dengan Satpol PP Karangasem untuk memastikan kelengkapan perizinannya. “Kalau untuk izin galian C Sebudi kami belum memantau, nanti kita melakukan pengecekan dan pendataan. Kalau sudah ada yang meninggal itu pidana, itu polisi langsung yang menindak atau itu menjadi ranah kepolisian,” bebernya.

Pihaknya juga akan mendata ulang kelengkapan perizinan galian C yang ada di seluruh Bali. Selain itu juga melakukan pengawasan bersama untuk memastikan mana galian C yang izinnya masih berlaku dan yang sudah aktif. Sebab, izin Galian C itu sifatnya terbatas.  “Kami sedang melaksanakan pendataan. Karena kan baru bulan Mei ini dialihkan ke Provinsi kewenangannya. Minggu depan kita turun, ” bebernya.

Sementara pihaknya mengimbau bagi pelaku galian C diharapkan selalu mematuhi regulasi yang ada. Sehingga tidak ada yang melanggar apalagi tidak memiliki izin dalam aktivitas penambangan. “Jadi kami himbau mereka (pemilik galian C) harus patuh terhadap regulasi,” pungkasnya. (dwi)

DENPASAR– Tewasnya sopir di galian C Sebudi, Selat, Karangasem mengungkap fakta baru. Ternyata, di galian C tersebut tak berizin alias bodong. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pun gerah.

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan bahwa semenjak disahkan UU Cipta Kerja, untuk izin galian C menjadi kewenangan provinsi. Namun untuk kondisi perizinannya ada yang masih hidup dan ada yang sudah sudah berakhir. “Karena sebelumnya kita tidak melakukan pengawasan karena bukan ranah provinsi. Baru per tahun ini perizinan Galian C kewenangannya ke Provinsi Bali sesuai hasil uji MK,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis lalu (22/9).

Lebih lanjut, perihal galian C Sebudi memakan korban, ia juga akan segera turun dan sudah koordinasi dengan Satpol PP Karangasem untuk memastikan kelengkapan perizinannya. “Kalau untuk izin galian C Sebudi kami belum memantau, nanti kita melakukan pengecekan dan pendataan. Kalau sudah ada yang meninggal itu pidana, itu polisi langsung yang menindak atau itu menjadi ranah kepolisian,” bebernya.

Pihaknya juga akan mendata ulang kelengkapan perizinan galian C yang ada di seluruh Bali. Selain itu juga melakukan pengawasan bersama untuk memastikan mana galian C yang izinnya masih berlaku dan yang sudah aktif. Sebab, izin Galian C itu sifatnya terbatas.  “Kami sedang melaksanakan pendataan. Karena kan baru bulan Mei ini dialihkan ke Provinsi kewenangannya. Minggu depan kita turun, ” bebernya.

Sementara pihaknya mengimbau bagi pelaku galian C diharapkan selalu mematuhi regulasi yang ada. Sehingga tidak ada yang melanggar apalagi tidak memiliki izin dalam aktivitas penambangan. “Jadi kami himbau mereka (pemilik galian C) harus patuh terhadap regulasi,” pungkasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/