DENPASAR – Apes dialami Moharja alias Vika, 46. Selain tidak mendapatkan uang usai melayani tamunya berhubungan badan,
kini waria yang biasa mangkal di Jalan Mahendradata, Denpasar, itu harus meringkuk di dalam jeruji besi.
Waria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Vika terbukti memiliki sabu-sabu seberat 0,31 gram. Perbuatan Vika melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Gede Arthana. Sebelumnya, JPU Arthana menuntut Vika pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.
“Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Vika dengan nada kemayu. Sementara JPU Arthana belum menetukan sikap. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa Kejati Bali, itu.
Ada cerita menarik di balik penangkapan Vika. Pria yang yang kesehariannya bekerja di sebuah salon di Denpasar, itu ditangkap usai melayani tamunya yang bernama Ahmad (masih DPO).
Pada Kamis (20/6) terdakwa sedang mangkal di Jalan Mahendrata. Vika sengaja mencari pelanggan pria penyuka sesama jenis.
Saat menunggu datanglah Ahmad (DPO) mengendarai motor menghampiri terdakwa. Ahmad menawari dan mengajak berkencan Vika.
Namun, Ahmad mengaku tidak punya uang. “Sebagai pengganti uang terdakwa akan diberi imbalan berupa sabu-sabu,” beber JPU.
Tawaran itu diterima terdakwa. Setelah sepakat mereka menuju ke salon Viona pukul 03.00. Di waktu menjelang subuh itulah mereka indehoi.
Usai berhubungan badan, Ahmad pulang mengambil sabu-sabu. Ahmad kembali ke salon Viona sekitar pukul 08.00 dengan membawa dua paket sabu-sabu.
Sabu itu diterima terdakwa dan disimpan di dashboard sepeda motornya. Nah, saat di parkiran salon tersebut, Vika langsung dicokok polisi.
Vika pun tak berdaya dan pasrah saat digiring ke kantor polisi. Sementara si pelanggan masih dalam kejaran polisi.