RadarBali.com – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan sarang Burung Walet sebanyak 2,5 Kg tujuan Tiongkok,
dari tangan wanita berinisial CY, 27, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Rabu (22/11) sekitar pukul 22.00.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pengungkapan kali ini berdasar hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan.
Selain itu, dari gerek-gerik wanita asal Tiongkok ini sangat mencurigakan saat barang bawaan diperiksa.
Alhasil kedapatan barang berisi sarang burung walet sebanyak satu koli berisi lima paket sarang burung walet tujuan negara Tiongkok seberat 2,5 kg.
“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 45 juta rupiah,” beber Himawan Indarjono. Setelah diinterogasi, dan CY langsung diamankan lantaran tidak memiliki izin ekspor
Berdasar surat bukti penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017, langsung diamankan oleh Bea Cukai
karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).
Sesuai peraturan Sarang burung walet yang dicegah selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
“Kami imbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri
untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai” pungkas Indarjono.