27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:00 AM WIB

Bantah Cabuli Korban, Sebut Hanya Melukat Biasa, Janji Lawan di Sidang

DENPASAR – Penahanan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang kesandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, awal Juli 2020 lalu, langsung direaksi kuasa hukumnya.

Setelah mengetahui kliennya ditahan, tim kuasa hokum yang diwakili I Made Adi Seraya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Tersangka juga mempunyai anak balita berumur 8 bulan.

Menurut Adi Seraya, istri tersangka ikut mendampingi juga bersedih melihat suaminya ditahan. Istri tersangka bersedih lantaran punya anak-anak kecil.

Yang terkecil umur delapan bulan. Keluarga masih meyakini peristiwa diduga pencabulan itu tidak pernah terjadi.

“Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu. Dan semua yang dituduhkan (pencabulan) tidak benar,” sangkal Adi.

Adi berjanji saat sidang akan membuktikan tidak terjadi peristiwa yang dituduhkan. Sebab sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu.

Itu karena suami pelapor (korban) juga ada di situ saat melukat. Adi menyebut yang terjadi hanya melukat biasa.

Setelah melukat pelapor pulang. Bahkan, besoknya saat Hari Saraswasti korban dan suami juga sembahyang lagi ke griya atau kediaman tersangka. “Nah, setelah itu baru timbul masalah,” tukasnya.

Yang menarik, saat awak media bertanya apakah penahanan ini berlebihan, Adi langsung mengiyakan.

“Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan,” sergahnya.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan.

DENPASAR – Penahanan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang kesandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, awal Juli 2020 lalu, langsung direaksi kuasa hukumnya.

Setelah mengetahui kliennya ditahan, tim kuasa hokum yang diwakili I Made Adi Seraya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Tersangka juga mempunyai anak balita berumur 8 bulan.

Menurut Adi Seraya, istri tersangka ikut mendampingi juga bersedih melihat suaminya ditahan. Istri tersangka bersedih lantaran punya anak-anak kecil.

Yang terkecil umur delapan bulan. Keluarga masih meyakini peristiwa diduga pencabulan itu tidak pernah terjadi.

“Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu. Dan semua yang dituduhkan (pencabulan) tidak benar,” sangkal Adi.

Adi berjanji saat sidang akan membuktikan tidak terjadi peristiwa yang dituduhkan. Sebab sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu.

Itu karena suami pelapor (korban) juga ada di situ saat melukat. Adi menyebut yang terjadi hanya melukat biasa.

Setelah melukat pelapor pulang. Bahkan, besoknya saat Hari Saraswasti korban dan suami juga sembahyang lagi ke griya atau kediaman tersangka. “Nah, setelah itu baru timbul masalah,” tukasnya.

Yang menarik, saat awak media bertanya apakah penahanan ini berlebihan, Adi langsung mengiyakan.

“Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan,” sergahnya.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/