DENPASAR – Sumitra bak pagar makan tanaman. Sebagai teman, dia tak bisa menjaga temannya. Ia malah menguras uang di ATM milik temannya, Slamet Sakirun.
Pria yang tinggal Kuta ini mencuri kartu ATM Slamet Sakirun dan mengurasnya hingga Rp24 juta. Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, Sumitra mengaku telah membelanjakan Sebagian dari uang sebanyak itu. Ia mengaku telah membeli motor, juga beli perhiasan emas.
“Juga membeli dua unit hp,” jelas Kapolsek Kuta, Badung, Kompol I Nyoman Gatra, Selasa (25/5/2021).
Tidak sampai di sana, uang itu juga dipakainya untuk membayar sewa kos. “Dan mengirimkan ke orang tuanya di kampung,” imbuh Kompol Gatra.
Atas perbuatannya, Sumitra telah menjadi tersangka pencurian. Ia juga mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Sakirun kehilangan kartu ATM. Setelah dicek ke pihak bank dengan melakukan pencetakan rekening koran, saldonya berkurang hingga Rp24 juta.
Kejadian itu bermula pada Rabu (5/5/2021) lalu di Jalan Sadasari Blok Purwasari C5, Kuta, Badung. Saat itu korban ditemani pelaku pergi ke sebuah ATM untuk melakukan transaksi. Keduanya masuk ke dalam bilik bersama-sama. Ternyata saat itu, pelaku memperhatikan nomor PIN (personal identity number) kartu ATM milik korban.
“Pelaku melihat PIN ATM korban,” terang Kapolsek Kuta, Badung, Kompol I Nyoman Gatra, Selasa (25/5/2021).
Keesokan harinya, korban dan pelaku berboncengan sepeda motor. Pelaku diboncengi oleh korban. Saat itulah pelaku dari belakang mengambil kartu ATM di saku korban secara diam-diam. Pelaku lalu menukar kartu ATM itu dengan kartu ATM lain.
“Pelaku melakukannya dengan cara mengambil dari saku celana kanan korban saat dibonceng di atas motor kemudian dia masukkan kartu ATM lain ke saku celana korban,” bebernya.
Dari sanalah, pelaku lalu menguras isi ATM korban. Dengan jumlah empat kali penarikan, pelaku berhasil mengambil sebanyak Rp24.300.000 dari ATM korban.
Korban baru menyadari jika kartu ATM miliknya hilang beberapa saat kemudian. Dia lalu melapor ke Polsek Kuta dan melakukan print rekening koran.
Lalu Kamis, tanggal 20 Mei 2021, korban mendapatkan kabar dari pihak bank bahwa print rekening korannya sudah bisa diambil. Saat diambil, korban kaget lantaran ada empat transaksi yang tidak dilakukan oleh dirinya dan nominalnya lebih dari Rp24 juta.
Atas dasar itu dia melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi bersama pihak bank melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di mesin ATM, terlihat pelaku di balik hilangnya uang itu. Dia terlihat melakukan transaksi menggunakan ATM milik korban.
Senin (22/5/2021), pelaku akhirnya ditangkap di lahan kosong di daerah Pudak Sari, Kuta, Badung. Pelaku mengakui perbuatannya telah menarik uang tunai melalui ATM korban.