SINGARAJA – Polisi menangkap seorang tersangka pencurian senapan angin. Aksi pencurian itu telah terjadi pada 1 Januari 2021 lalu. Namun tak pernah dilaporkan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu, setelah menemukan senapan yang tidak terdaftar.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, peristiwa pencurian itu sebenarnya sudah lama terjadi. Sebanyak 21 pucuk senapan angin di Toko Lubdaka, Kelurahan Sukasada, digondol maling. Namun, pemilik toko tak pernah melaporkan peristiwa pembobolan itu pada pihak kepolisian.
Pada bulan April lalu, polisi mendapat informasi adanya sebuah senapan angin yang tidak terdaftar dalam basis data registrasi senapan. Senjata itu tadinya hendak direparasi. Karena dirasa janggal, temuan itu dilaporkan pada polisi.
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan. Hingga pada 30 April lalu, polisi menangkap Umaro alias Marok, 25, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dia diduga bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Dia saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.
“Sengaja kasus ini baru kami sampaikan ke publik, karena kami masih melakukan pendalaman. Terutama untuk mencari senapan-senapan lain. Karena baru beberapa pucuk saja yang kami temukan,” kata Agus Dwi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (25/5).
Menurut Agus, tersangka Marok ternyata melakukan aksinya dengan mendiang Agus Manaf. Sayangnya tersangka Agus Manaf telah meninggal dunia pada Januari lalu, karena gantung diri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Marok dan Agus Manaf sekongkol mencuri senapan angin di toko tersebut. Setelah berhasil membobol toko mereka mencuri 21 pucuk senapan angin berbagai jenis.
“Jadi setelah membobol toko, mereka bawa senapan ke rumahnya Agus Manaf. Setelah itu balik lagi ke TKP, dan mengambil lagi senapan yang tersisa,” kata Agus Dwi.
Menurutnya polisi masih berusaha mencari barang bukti lain. “Kami imbau masyarakat agar melaporkan hal tersebut pada polisi. Karena menguasai senjata ilegal merupakan suatu tindak pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Marok mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak biaya menikah. Dia mengaku diajak mendiang Abdul Manaf menyatroni toko itu pada malam pergantian tahun.
“Saya turunin dia di depan toko. Setelah itu saya nunggu di Taman Bung Karno. Setelah dia masuk, saya ditelpon disuruh jemput. Ada senapan yang ditaruh di depan, ada yang di belakang. Saya bawa ke rumah Abdul Manaf. Setelah itu balik lagi ke sana ambil barang lagi,” katanya.
Ia mengaku hanya diberikan bagian sebanyak dua pucuk senapan angin. Senjata itu ia jual di forum jual beli media sosial, dengan harga Rp 1 juta per pucuk senapan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Marok ditahan di Mapolsek Sukasada. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eps)