DENPASAR – Made Arjaya, kuasa hukum I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya mengatakan, bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai suami sah dari Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Hal ini, kata dia, karena kasus gugatan oleh Ni Putu Eka Wiryastuti kepada Bambang Aditya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Memori sudah kami kirim. Tapi, saat ini belum ada putusan. Kami juga mau klarifikasi terkait pemberitaan di media bahwa sampai saat ini klien
kami masih suami sah dari Ibu Eka,” kata Made Arjaya didampingi rekan pengacaranya, Ni Wayan Umi Martina, di Kuta, Selasa (25/6) siang.
Ni Wayan Umi Martina menambahkan, pihaknya dan kliennya sudah sejak lama ingin melakukan klarifikasi terkait status ini.
Namun, karena terkendala waktu dan kesibukan, akhirnya pihaknya baru bisa memberikan klarifikasi saat ini.
Dijelaskannya, bahwa klarifikasi ini pun dilakukan atas permintaan kliennyan. Dia juga menampik adanya anggapan bahwa klarifikasi ini bermuatan politik.
“Tidak ada indikasi muatan politik. Karena perkara ini jauh dimulai, sejak 31 Mei 2017 lalu. Klien kami tidak ada maksud lain, selain dari kepentingan hukumnya,” tegas Umi Martina.
Martina juga menambahkan gugatan perdata itu sendiri sebelumnya diajukan oleh Bupati Eka Wiryastuti Pengadilan Negeri Tabanan.
Namun karena prosesnya cukup panjang, dan kebetulan saja tahun ini bertepatan dengan tahun politik.
Jadi terkait adanya tudingan muatan unsur politik, dalam klarifikasi tersebut, Martina pastikan tidak ada.